Rabu , Desember 11 2024
Dugaan Politik Uang
Foto: Calon Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, saat diwawancarai mengenai politik uang di TPS 03, Jalan Juanda, Samarinda, Rabu (27/11/2024). (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Tim Isran-Hadi Laporkan Dugaan Politik Uang Paslon 02 ke Bawaslu Kaltim, Hadi Mulyadi: Tidak Ada Toleransi!

Loading

Hadi Mulyadi tegaskan tak toleransi politik uang di Pilgub Kaltim. Dugaan serangan fajar Paslon 02 dilaporkan ke Bawaslu.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Masa tenang kampanye ternyata tidak sesuai arti namanya. Justru pada masa ini rawan terjadi pelanggaran. Salah satu yang paling mencolok adalah politik uang atau yang lebih dikenal sebagai serangan fajar.

Tak terkecuali pada pemilihan gubernur (pilgub) di Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi pun sudah melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji.

Tim pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi sempat melayangkan laporan dugaan politik uang ke Kantor Bawaslu Kaltim di Jalan Kemang Nomor 2, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (24/11/2024) kemarin

Jasa SMK3 dan ISO

Hal ini pun dibenarkan oleh Calon Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. Ia mengatakan jika pihaknya sudah membuat laporan tersebut.

“Dan laporan ini tidak sebatas melapor saja. Tapi kami akan terus mengawal sampai tuntas,” terangnya saat diwawancarai oleh awak media di TPS 03, Jalan Juanda, Kelurahan Air Hitam, Samarinda, pada Rabu (27/11/2024).

Hal ini dilakukan agar menjadi pembelajaran politik bagi masyarakat. Melalui ini, ia ingin warga bisa tersadarkan jika menerima atau memberi suap untuk meraih suara itu tidak diperbolehkan.

Padahal, kata Hadi, penyelenggara pilkada audah memfasilitasi pemberian hadiah saat kampanye. Aturan itu tertuang jelas di dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2014 pasal 66 ayat 5 dan 6 tentang pemberian hadiah saat kampanye.

Kendati demikian, pemberian hadiah ini juga memiliki batasan tertentu. Yaitu pemberian hadiah tidak boleh dilakukan percuma. Dalam kata lain, bisa dibuat dalam bentuk sebuah perlombaan.

Baca Juga  Antusias, Pasar Murah di Bontang Diserbu Warga

Kemudian hadiah yang diberikan juga tidak boleh berupa uang tunai. Namun berbentuk barang dengan harga kurang dari Rp1 juta.

Menurutnya, pelaku politik uang tidak bisa diberi toleransi. Saat disinggung mengenai hukuman yang pantas diberikan, ia menyebut akan menyerahkan hal ini ke penyelenggara pilkada.

“Kalau urusan pribadi, saya maafkan, selesai. Tapi ini urusan masyarakat, biar pemerintah yang memutuskan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Makan Bergizi Gratis

Samarinda Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Tiga Sekolah, Targetkan Implementasi 2025

Pemerintah Kota Samarinda mulai uji coba Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tiga sekolah, menyasar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }