Kamis , Februari 13 2025
UMK 2025 Kaltim
Foto: (Ilustrasi)

UMK 2025 Kaltim: Paser Terendah, Berau Paling Mewah! Cek Gaji di Kota Kamu!

Loading

Pemprov resmi mengumumkan besaran UMK 2025 Kaltim. Paser jadi yang terendah, sementara Berau mencatatkan upah tertinggi. Cek besaran gaji di kota kamu!

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di sembilan wilayah di Benua Etam, sapaan untuk Kaltim, untuk tahun 2025.

Pada 2025, Kabupaten Paser menjadi wilayah dengan UMK terendah di Kaltim, yaitu sebesar Rp3.591.565,53. Posisi kedua terendah ditempati oleh Balikpapan, yang sering dijuluki Kota Minyak, dengan UMK sebesar Rp3.701.508,68.

Selanjutnya, ibu kota Kaltim, Samarinda, memiliki UMK 2025 sebesar Rp3.724.437,20, diikuti oleh Kutai Timur dengan UMK sebesar Rp3.743.820. Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan UMK sebesar Rp3.766.379,19, sementara Bontang memiliki UMK sebesar Rp3.780.012,66.

Jasa SMK3 dan ISO

Adapun tiga wilayah lainnya yang memiliki UMK tertinggi di Kaltim secara berturut-turut adalah Kutai Barat (Rp3.952.233,98), Penajam Paser Utara (PPU) (Rp3.957.345,89), dan Berau dengan UMK tertinggi di Kaltim sebesar Rp4.081.376,31.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (2). Dalam hal ini, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK di wilayah masing-masing.

“Penetapan ini tidak hanya bertujuan untuk mematuhi aturan, tetapi juga untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh, serta memastikan daya saing usaha. Oleh karena itu, UMK ditetapkan setiap tahunnya,” ujar Akmal Malik di Samarinda pada Rabu, 18 Desember 2024.

UMK dan UMSK ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan terkait. Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dan UMSK dilarang untuk menurunkan upah.

Baca Juga  PAW DPRD Kaltim, Berikut Nama Pengganti Seno Aji dan Saefuddin Zuhri

Berikut adalah rincian UMSK untuk tahun 2025:

1. UMSK Paser 2025:

  • Sektor Perkebunan Sawit: Rp3.636.000
  • Sektor Pertambangan Batu Bara: Rp3.728.045,02

2. UMSK Kutai Kartanegara 2025:

  • Sektor Perkebunan Sawit: Rp3.841.706,77
  • Sektor Kehutanan: Rp3.841.706,77
  • Sektor Batu Bara: Rp3.841.706,77
  • Sektor Minyak dan Gas: Rp3.841.706,77

3. UMSK Berau 2025:

  • Sektor Batu Bara: Rp4.185.471,92
  • Sektor Perkebunan Sawit: Rp4.122.210,27

4. UMSK Kutai Timur 2025:

  • Sektor Perkebunan Sawit: Rp3.901.060,50
  • Sektor Batu Bara: Rp3.901.291,90

5. UMSK Penajam Paser Utara 2025:

  • Sektor Perkebunan Sawit: Rp4.016.706,08
  • Sektor Kehutanan: Rp4.036.492,81
  • Sektor Batu Bara: Rp4.115.639,73
  • Sektor Minyak dan Gas: Rp4.155.213,18

6. UMSK Samarinda 2025:

  • Sektor Konstruksi: Rp3.780.303,76
  • Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp3.780.303,76

7. UMSK Bontang 2025:

  • Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen: Rp3.997.363,39
  • Sektor Pertambangan Gas Alam: Rp4.950.142,87
  • Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam: Rp4.950.142,87

UMK dan UMSK Kalimantan Timur Tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. (*)

Penulis: Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Muda Mudi Samarinda Diciduk Akibat Punya Ganja Setengah Kilogram

Muda Mudi Samarinda Diciduk Akibat Punya Ganja Setengah Kilogram

Sepasang muda mudi Samarinda harus berurusan dengan pihak berwajib. Akibat jualan ganja di pinggir jalan. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }