Jumat , Maret 29 2024

Buruh Protes Upah Naik Tipis, Wagub: Disyukuri, Harusnya Turun

Loading

Buruh Protes Upah Naik Tipis, Wagub: Disyukuri, Harusnya Turun
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat diwawancarai media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Buruh protes upah naik tipis, Wagub: Disyukuri, harusnya turun. Kenaikan upah tersebut dinilai tidak sesuai dengan tuntutan hidup, terutama di wilayah perkotaan. Sehingga kehidupan pekerja jauh dari kata sejahtera.

Akurasi.id, Samarinda – Buruh protes upah naik tipis. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar 1,11 persen menuai protes dari berbagai pekerja/buruh.  Jika dibandingkan UMP tahun 2021 Rp2.981.378.72, UMP 2022 naik sebesar Rp33.118,50 menjadi Rp3.014.497,22.

Kenaikan upah tersebut dinilai tidak sesuai dengan tuntutan hidup, terutama di wilayah perkotaan. Sehingga kehidupan pekerja jauh dari kata sejahtera.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyikapinya dengan santai. Bahkan, menurutnya adanya kenaikan upah sudah merupakan hal baik. Lantaran kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dikarenakan Covid-19.

Jasa SMK3 dan ISO

“Bagus dong, naik 1,11 persen. Di tengah pandemi itu bagus. Karena perusahaan banyak yang bangkrut. Karena itu, adanya kenaikan upah sebagai bukti perhatian Pemprov Kaltim. Cara melihatnya itu harus jelas,” ucapnya, saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kaltim Jalan Gajah Mada, Rabu (24/11/2021).

Menurut Hadi Mulyadi, kenaikan itu patut disyukuri. Karena, tidak mudah menaikkan UMP. Apalagi saat pandemi, banyak perusahaan dan pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan drastis akibat melemahnya daya beli.

“Kenaikan ini patut disyukuri. Meski tidak tinggi, tapi kenaikan tetap ada. Logikanya seharusnya menurun. Karena tujuan kenaikan ini untuk memudahkan karyawan meraih kesejahteraan,” jelasnya.

Baca Juga  Pernah Dituduh Mencuri, Rezeki Nelayan Pantai Lango Terhimpit IKN

Diketahui, kenaikan UMP Kaltim sesuai pengumuman Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 561/K.568/2021. Kenaikan tersebut berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang menggunakan dasar inflasi Kaltim sebesar 1,11 persen dalam penetapan kenaikannya.

Hal tersebut pun sempat mendapat protes dari Ketua Serikat Pekerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SP KSBSI) Kaltim Sulaeman Hattase, yang menyatakan dengan adanya penetapan upah tersebut sama saja artinya pemerintah mendukung adanya upah murah. “Kami tidak setuju dengan angka itu. Kami ada usulan untuk mengikuti inflasi 1.68 persen,” kata dia.

Bahkan, buruh atau pekerja juga meminta untuk PP Nomor 36 Tahun 2021 ini direvisi atau dicabut. Karena dianggap tidak menguntungkan pekerja. (*)

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Redaksi

 

cek juga!

Isu Ketahanan Pangan Jadi Dalang Sejumlah Kadis Pemprov Kaltim Dirotasi

Isu Ketahanan Pangan Jadi Dalang Sejumlah Kadis Pemprov Kaltim Dirotasi

Pemprov Kaltim kembali melakukan rotasi terhadap sejumlah jabatan. Hal ini dilakukan untuk penyegaran, utamanya mendukung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page