Kamis , Maret 28 2024

Perjuangkan Hak Atas Lahan, Eks-Transmigran Palaran Audiensi ke Kantor Gubernur Kaltim

Loading

Perjuangkan Hak Atas Lahan, Eks-Transmigran Palaran Audiensi ke Kantor Gubernur Kaltim
Audiensi Pemprov Kaltim dan perwakilan eks transmigran di Palaran didampingi kuasa hukum. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Perjuangkan hak atas lahan, Eks-Transmigran Palaran audiensi ke Kantor Gubernur Kaltim. Sebelumnya, warga eks transmigran dijanjikan lahan seluas 2 hektar. Namun, baru 0,5 hektar yang diserahkan sebagai tempat membangun rumah.

Akurasi.id, Samarinda – Persoalan penyerahan lahan kepada eks-transmigran penempatan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda yang dijanjikan oleh pemerintah hingga kini tak kunjung dipenuhi. Untuk itu, himpunan masyarakat itu melakukan aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (10/11/2021). Mereka Perjuangkan hak atas lahan.

Demonstrasi tersebut direncanakan dilakukan di tiga titik, di antaranya Kantor Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, dan Pengadilan Negeri. Dengan tujuan mencari kejelasan serta keadilan atas hak yang telah dijanjikan pemerintah sebelumnya berupa tanah seluas 1,5 hektar per kepala keluarga (KK) atau 177 hektar untuk 188 KK.

Sebelumnya, warga eks transmigran dijanjikan lahan seluas 2 hektar. Namun, baru 0,5 hektar yang diserahkan sebagai tempat membangun rumah.

Jasa SMK3 dan ISO

Kuasa Hukum Eks-Transmigran, Mariel Simanjorang mengatakan, masyarakat yang diwakilinya menuntut penyerahan lahan yang dijanjikan oleh pemerintah pusat saat melakukan transmigrasi tahun 1973/1974 lalu. Namun, lahan tersebut tak kunjung diberikan Pemprov bahkan dibangun Gor Palaran beserta fasilitas lainnya.

Sampai akhirnya keluar keputusan hukum (inkrah) pada 9 Desember 2020 yang menyatakan bahwa pemprov harus memberikan lahan kepada eks-transmigran. Hak warga eks transmigran menerima ganti rugi tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Perdata Nomor:159tPdt.G/2017/PN.Smr Pengadilan Negeri Samarinda Jo. Perkara Nomor 169|PDT/2018/PT SMR. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1293 KlPdt.2020.

“Padahal kami telah bersurat dan mengirimkan surat putusan pengadilan kepada Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), namun kata Biro Hukum pihaknya tidak ada menerima. Jangan-jangan persoalan ini juga tidak sampai kepada wakil gubernur atau gubernur,” terangnya.

Baca Juga  KPU Rekap Hasil Pemilu 2024 di Kaltim, Bawaslu Pantau Kemurnian Data

“Mereka selalu menuntut haknya sampai ke Komnas HAM, sampai ke Wakil Presiden pada waktu itu agar mendapat jaminan kepastian hukum,” sambungnya.

Adapun dalam putusan hukum tersebut menyatakan, apabila pemprov tidak dapat memberikan sejumlah lahan, maka alternatif lainnya dapat diganti dengan sejumlah uang. Dengan ketentuan Rp500 juta kepada setiap KK. Dalam artian pemprov harus menyiapkan dana sekitar Rp59 miliar untuk mengganti lahan tersebut.

“Karena tadi dikatakan tidak ada lagi lahan yang bisa diberikan. Sedangkan persoalan ini sudah berpuluh-puluh tahun lalu. Alternatifnya diganti dengan sejumlah uang,” jelasnya.

Ia pun berharap, Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti hal ini lantaran telah ada keputusan hukum.

Baca Juga  Sigit Alfian Ajukan Memori Banding ke Walikota dan KASN Ihwal Dinonjobkan dari Kepala Kesbangpol

“Apabila tidak ada tindak lanjut dari pemprov, kami berencana turun lagi dengan massa yang lebih banyak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, berkaitan dengan adanya surat rekomendasi untuk melaksanakan putusan tersebut, pihaknya belum menerima surat dimaksud.

“Surat itu harusnya disampaikan ke Gubernur melalui Disnakertrans. Kami tidak tahu, yang seharusnya ditanya yang membuat surat, sudah sampai? kepada siapa? siapa yang menerima?,” ujarnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Redaksi

cek juga!

Diisukan Akan Dilantik Jadi Menteri Pertanian, Isran Noor Masih di Luar Negeri

Diisukan Akan Dilantik Jadi Menteri Pertanian, Isran Noor Masih di Luar Negeri

Setelah kabar pengunduran SYL, sinyal perombakan kabinet kembali muncul. Baru-baru ini beredar kabar di masyarakat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page