Jumat , Maret 29 2024

Klarifikasi Luas KBAK Sangkulirang Mangkalihat, Sekprov Kaltim Minta Samakan Persepsi

Loading

Sekprov Kaltim Sri Wahyuni meminta seluruh pihak menyamakan persepsi terkait luas KBAK Sangkulirang Mangkalihat. Mengingat, laporan luasannya telah beberapa kali mengalami perubahan.

Akurasi.id, Samarinda – Sekprov Kaltim Sri Wahyuni memimpin Rapat Klarifikasi Luas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sangkulirang Mangkalihat di Ruang Tepian II lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, (7/4/2022). Dalam rangka menyamakan persepsi tentang penetapan KBAK Sangkulirang Mangkalihat yang ada di Berau. Karena ada berapa kali perubahan di dalam luasannya.

Rapat yang diinisiasi Biro Perekonomian Setprov Kaltim ini digelar secara hybrid (luring dan daring). Turut hadir Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan, Dinas PUPR dan Pera, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan.

Baca Juga  Mempertahankan Stabilitas Ekonomi Daerah, Sodikin Ingatkan Pentingnya Pengendalian Inflasi

“Karena ada persepsi yang berbeda. Bahwa KBAK itu tidak masalah. Sebenarnya untuk beririsan dengan usaha kebun ataupun usaha kehutanan, terkecuali usaha tambang. Nah itu pun juga tadi informasinya sih tidak semua usaha kebun itu akan menjadi KBAK. Mungkin ada bagian-bagian tertentu. Dan itu tidak mengurangi hak dari pemilik ijin kebun atau HTI/HPH untuk berusaha dalam KBAK,” ungkap Sekprov Kaltim Sri Wahyuni.

Jasa SMK3 dan ISO

Berdasarkan hasil kajian dari tim ahli KBAK Sangkulirang Mangkaliha, luasannya sekitar 403 ribu hektar. Yang menjadi permasalahan adalah lahan tersebut masuk dalam dua wilayah kabupaten. Yaitu Kutai Timur seluas 170 ribu hektar dan Berau 190 ribu hektar.

Untuk Berau yang menjadi bahasan dalam rapat ini, dalam perjalanannya terdapat perbedaan luasan dari yang pertama diusulkan pada 2019 seluas 191 hektar. Hingga usulan terakhir setelah melakukan revisi menjadi 106 ribu hektar.

Baca Juga  Dinilai Positif oleh Kemendagri, Marbun: Jangan Berpuas Diri, Tingkatkan Lagi

Sri Minta Perangkat Daerah Koordinasi dengan Badan Geologi

Untuk itu, Sri Wahyuni meminta kepada perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti rapat ini. Terutama berkoordinasi dengan Badan Geologi sehingga apa saja izin usaha yang masuk dalam KBAK Sangkulirang Mangkalihat bisa diinventarisasi dan diverifikasi. Terutama untuk izin usaha kebun, izin usaha hutan dan izin usaha tambang.

“Nah ini barangkali yang kemarin sempat membuat perubahan luasan. Dengan rapat tadi kita ada persepsi yang sama. Sambil kita juga minta penjelasan dari Badan Geologi tentang bagaimana yang misalnya ada izin usaha yang tidak aktif apakah dia jadi cadangan atau kita keluarkan dari lahan yang ada,” ucapnya.

“Jadi ada potensi untuk KBAK di Berau bisa lebih dari 110 ribu hektar. Karena usaha-usaha yang tadinya dikeluarkan itu bisa masuk tanpa mengurangi atau membuat yang punya usaha ini terdampak. Tetapi memang tidak terdampak,” pungkas mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, ketika diwawancarai awak media terkait THR honorer Kaltim. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Cair! Honorer Kaltim Siap-Siap Terima THR

Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik memastikan THR untuk para honorer Kaltim telah disiapkan dan ditandatanganinya. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page