Kamis , Mei 15 2025
Bapenda Bontang
Suasana Sosialisasi Perwali Bontang dengan wajib pajak Kota Bontang. (Dok. Akurasi.id)

Bapenda Bontang Sosialisasikan Pemungutan Pajak PBJT kepada Wajib Pajak

Loading

Sosialisasi yang diadakan Bapenda Bontang ini bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menggelar sosialisasi kepada wajib pajak di sektor perhotelan, hiburan, dan restoran, yang termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Kamis (15/5/2025). Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bapenda Bontang Rini Wahyuni menegaskan bahwa pajak yang disetorkan oleh masyarakat bersifat memaksa dan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pajak yang disetor oleh masyarakat kepada pemerintah bersifat memaksa, artinya wajib dilaksanakan,” ujarnya dalam sambutannya.

Menurutnya, hasil pungutan pajak akan masuk ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tugas Bapenda hanyalah sebagai pengumpul, sementara pengelolaan dan penggunaannya diawasi oleh lembaga pemeriksa negara.

“Kalau kami tidak melaksanakan pungutan atau tidak mengelola pajak dengan benar, kami juga bisa disalahkan. Karena ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red.) yang selalu mengawasi dan memeriksa kinerja kami,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Bapenda menjelaskan bahwa jenis pajak daerah dibagi menjadi dua, yaitu pajak yang dipungut berdasarkan penetapan wali kota. Antara lain meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, ada pula pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak. Yakni meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). (adv/bapendabontang/div/uci)

Baca Juga  Kaltim Siap Lepas dari Tambang, Pemprov Genjot Potensi Pendapatan Alternatif

Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Suci Surya Dewi

cek juga!

Pengerukan Pasir Laut

Pengerukan Pasir Laut Dongkrak Pendapatan Bontang, Capai Rp2,4 Miliar

Pengerukan pasir laut jadi penyumbang utama pendapatan sektor MBLB Bontang. Total penerimaan capai Rp2,4 miliar, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; } #iklan-dpmptsp { display: none !important; }