Tingkatkan Keselamatan Jalan, Ratusan Truk ODOL di Paser Diperiksa

Fajri
By
2 Min Read
Foto: Proses operasi gabungan dalam menindak kendaraan ODOL. (Dok. Dishub Kaltim)

Operasi gabungan di Paser berhasil tilang puluhan truk ODOL yang melanggar aturan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan jalan dan mengurangi kerusakan infrastruktur.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bersama instansi terkait menggelar operasi gabungan untuk menindak kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) di Kabupaten Paser. Operasi yang berlangsung selama dua hari pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2024 ini berhasil menjaring puluhan kendaraan yang melanggar aturan.

Fokus operasi tertuju pada ruas Jalan Kusuma Bangsa Km. 7, tepatnya di Gerbang Selamat Datang Tanah Grogot. Tim gabungan yang terdiri dari Dishub Kabupaten Paser, Satlantas Polres Paser, dan Badan Pengujian Kendaraan Bermotor (BPTD) Kelas II Kaltim secara intensif memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan penimbangan terhadap ratusan kendaraan angkutan barang yang melintas.

Hasilnya cukup mengejutkan. Dari 172 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 33 unit harus menerima sanksi tilang akibat pelanggaran administrasi. Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan yang diakibatkan oleh beban berlebih.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman. “Kami tidak ingin adanya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL,” tegasnya, Senin (21/10/2024).

Operasi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha angkutan barang agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran ODOL di wilayah Kabupaten Paser dan sekitarnya. “Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran ODOL di wilayah Kabupaten Paser,” imbuhnya. (Adv/diskominfo/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *