
Kasus Covid-19 tembus 41.212, Pemprov Kaltim putuskan WFH hingga KLB. Hal ini tertuang dalam Kepgub nomor: 360/K.645/2020 tentang KLB dan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 065/3674/B.Org tentang WFH.
Akurasi.id, Samarinda – Penyebaran wabah Covid-19 yang kian meninggi dari waktu ke waktu membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengambil beragam langkah pencegahan. Terbaru, Pemprov Kaltim memutuskan untuk menerapkan kembali kebijakan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah itu diambil pemerintah sebagai upaya tanggap darurat bencana. Hal itu disusul dengan Kaltim yang ditetapkan berada ada dalam status kejadian luar biasa (KLB) penanganan wabah Covid-19.
Untuk diketahui, berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Pemprov Kaltim hingga 31 Januari 2021, kasus terkonfirmasi positif mencapai 41.212 orang. Kemudian kasus sembuh sebanyak 32.514 pasien. Serta yang dirawat sebanyak 7.702. Sedangkan jumlah pasien meninggal 996 orang.
Khusus per tanggal 31 Januari 2021 kemarin, kasus positif bertambah 658 orang. Jumlah tertinggi di Balikpapan sebanyak 153 kasus terkonfirmasi positif. Disusul terbanyak kedua dari Bontang, yakni 118 kasus.
Kebijakan WFH yang diambil Pemprov Kaltim tertuang dalam Kepgub nomor: 360/K.645/2020 tentang penetapan kejadian luar biasa. Serta Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Tatanan New Normal.
Selain itu juga tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 tahun 2020. Yakni tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
“Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja pada instansi mengutamakan bekerja dari rumah dan pelayanan dilakukan secara dalam jejaring (online) terhitung mulai 1-11 Februari 2021,” demikian dikatakan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam surat edarannya.
Dalam edaran itu juga disebut, kebijakan disesuaikan dengan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim. Selain itu, ASN dilarang bepergian keluar kota. Sebab pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan di rumah.
“Sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar daerah, tetapi tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, dan apabila (terdapat hal genting) yang diperlukan, baru hadir bekerja di kantor,” tulis gubernur masih dalam surat edarannya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi