Bontang Siap Terapkan Rekrutmen Tanpa Batas Usia, Disnaker Dukung Instruksi Kemnaker

Fajri
By
2 Min Read
Foto: Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, saat diwawancarai usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6/2025). (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Disnaker Bontang siap menerapkan kebijakan Kemnaker terkait rekrutmen tanpa batas usia. Semua usia produktif kini punya peluang yang sama.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI resmi menghapus persyaratan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diumumkan pada Rabu (28/5/2025) lalu di Jakarta.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pembatasan usia dalam lowongan kerja merupakan bentuk diskriminasi yang tidak lagi diperbolehkan, baik di sektor formal maupun informal.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menyatakan dukungannya. Ia memastikan Pemerintah Kota Bontang akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dan mendorong seluruh badan usaha di daerah agar mematuhinya.

“Seharusnya usia produktif tidak pernah dibatasi, dimulai dari usia 15 tahun ke atas,” ujar Safa saat diwawancarai usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6/2025).

Ia menilai, syarat batas usia dalam lowongan kerja selama ini kerap menjadi pemicu konflik antara pencari kerja dan perusahaan karena sifatnya yang diskriminatif.

“Padahal itu sudah termasuk bentuk diskriminasi menurut konvensi ILO. Saya sangat mendukung langkah Pak Menteri yang cepat dan responsif dalam menyikapi isu-isu ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Disnaker Bontang akan memperkuat implementasi kebijakan ini dengan menerbitkan surat edaran dari Wali Kota Bontang sebagai penegasan di tingkat daerah. Surat tersebut akan disebar ke seluruh perusahaan di Kota Bontang.

“Pengawasan tetap dilakukan. Di tingkat kota, biasanya kami menggunakan pendekatan deteksi dini. Ini merupakan bentuk pengawasan awal untuk mencegah persoalan hubungan industrial sejak dini,” tuturnya. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *