Dinas Perhubungan Samarinda melarang penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan bermotor wajib uji, termasuk angkutan umum dan kendaraan niaga, demi meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Tepian.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan pentingnya penerapan aturan keselamatan lalu lintas yang lebih ketat di Kota Tepian. Sebagai langkah preventif, Dinas Perhubungan Samarinda resmi melarang penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan bermotor wajib uji, terutama angkutan umum, kendaraan barang, dan kendaraan operasional untuk kepentingan niaga.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.
Hotmarulitua, yang akrab disapa Manalu, menegaskan bahwa pelarangan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kegagalan fungsi ban yang dapat membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
“Keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan semua pihak, termasuk pengemudi, penumpang, dan seluruh pengguna jalan,” kata Manalu di Samarinda, Kamis (18/12/2024).
Ia juga menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem transportasi yang lebih andal dan aman di Kota Samarinda.
Manalu mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk segera mematuhi aturan ini sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan lalu lintas di Samarinda.
“Kami berharap masyarakat mendukung penuh kebijakan ini demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Larangan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi pengemudi dan penumpang, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi seluruh pengguna jalan di Kota Samarinda.
Sebagai informasi, ban vulkanisir adalah ban bekas yang bagian tapaknya dilapisi ulang dengan karet baru melalui proses vulkanisasi, sehingga tampak seperti ban baru. Meski ekonomis, ban vulkanisir memiliki risiko lebih tinggi mengalami kegagalan fungsi, terutama pada beban dan kecepatan tertentu. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id