Dishub Samarinda Berencana Hadirkan Bus BRT Tahun Depan

Fajri
By
3 Min Read
Ilustrasi Bus BRT. (ist)

Bus Rapid Transit (BRT) atau Transportasi Publik Rencanannya Akan Dihadirkan di Kota Samarinda

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda berencana untuk menghadirkan Bus BRT pada 2025 mendatang. Hal ini seiring dengan kehadiran IKN yang kini ada di tengah-tengah masyarakat Kalimantan Timur.

Sebagai informasi, Bus BRT adalah singkatan dari Bus Rapid Transit, yang dalam bahasa Indonesia berarti Bus Raya Terpadu. Istilah ini mengacu pada sistem transportasi publik berbasis bus yang dirancang untuk memberikan mobilitas cepat, nyaman, dan berbiaya rendah dalam pelayanannya sebagai angkutan dalam perkotaan.

Pasalnya, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan jika pemerintah mitra IKN diwajibkan menyediakan angkutan umum. Dikarenakan apabila diserahkan kepada pihak swasta maka secara kajian ekonomi tidak menguntungkan. Aturan ini dibuat dalam rangka mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

“Kalau itu berkurang asap yang dihasilkan kendaraan pribadi ini mengurangi emisi gas buang,” terangnya saat ditemui di Samarinda, belum lama ini.

Selain itu, secara nasional maka dapat mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta dapat menjadikan APBN lebih efesien. Sementara itu, ia pun menjelaskan anggaran yang dilakukan mempunyai dua konsep. Kendati demikian, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, belum memberikan keputusan terkait ini.

Misalnya menggunakan konsep layanan. Dimana kendaraan dibeli oleh pemerintah sementara operatornya akan diserahkan pada pihak ketiga. Tetapi, konsep ini memiliki kekurangan. Karena plat merah maka bahan bakar tidak bisa mendapatkan subsidi.

“Jadinya tidak efisien,” sambungnya.

Selain itu ia pun menjelaskan terkait rencana penggunaan BRT. Dimana nantinya pada trayek utama akan terdapat tujuh bus yang berjalan dalam selisih waktu tertentu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama. Pasalnya, selama ini masyarakat enggan menggunakan angkutan umum karena tidak mau menunggu terlalu lama.

Untuk antisipasi agar jalur trayek tidak digunakan oleh kendaraan lain, Dishub Samarinda membuat sejumlah mitigasi yang akan disampaikan ketika ada BRT.

Seperti pembentukan segmen daerah yang dikenakan retribusi pengendalian pemerintah. Karena hal ini sudah tercantum di dalam Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam artian, setiap jalan angkutan umum yang akan dilewati kendaraan pribadi maka wajib berbayar. Agar volume lalu lintas yang lewat bisa berkurang

“Kemudian bisa digunakan ganjil genap dan beberapa ruas jalan yang tetapkan daerah bebas parker. Jadi, ketika ada kendaraan parkir maka kita adakan penggembosan dan kerja sama dengan sat lantas untuk  penilangan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *