Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Desak Stop Tambang Ilegal

Devi Nila Sari
3 Min Read
Aksi protes oleh puluhan mahasiswa kembali mewarnai halaman Kantor Gubernur Kaltim. Mereka mendesak agar pemerintah stop tambang ilegal di Tanah Benua Etam.

Aksi protes oleh puluhan mahasiswa kembali mewarnai halaman Kantor Gubernur Kaltim. Mereka mendesak agar pemerintah stop tambang ilegal di Tanah Benua Etam.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu geruduk Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Kamis (4/1/2024). Aksi ini dilakukan untuk memprotes maraknya pertambangan ilegal di Tanah Benua Etam, sebutan Kaltim.

Dalam aksi tersebut, PMII Samarinda, Front Aksi Mahasiswa, Jaringan Aksi Kota Samarinda (JAKKSA), dan Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) bersatu dengan sebuah tuntutan “Jegal Tambang Sampai Tumbang.”

Humas Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu Nazzar mengungkapka, keprihatinan atas lemahnya pengawasan dan penindakan hukum terhadap praktek ilegal ini. Ia menyoroti ketidaksesuaian dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola melalui prosedur perizinan.

Meskipun UU Nomor 3 Tahun 2020 telah diberlakukan, penarikan perizinan oleh pemerintah pusat dinilai malah memperburuk keadaan.

“Pertambangan ilegal semakin merajalela di Kaltim, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 40 triliun per tahun, tanpa tanggung jawab reklamasi lahan,” tegasnya.

Aliansi Mahasiwa Desak Pemprov Kaltim Komitmen Lawan Tambang Ilegal

Aliansi mahasiswa ini menilai, pengawasan pemerintah dan penegakan hukum oleh OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, dan inspektur tambang sangat lemah. Akibatnya, masyarakat dan lingkungan terdampak melalui perubahan bentang alam, penurunan kesuburan tanah, hingga pencemaran lingkungan.

Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengangkutan batubara ilegal disebut hanya menjadi pajangan tanpa penindakan. Sehingga, menciptakan risiko laka lantas dan korban jiwa. Lemahnya penegakan due process of law dan pidana denda besar pun tidak cukup mencegah pertambangan ilegal.

Dalam aksi ini, mereka pun mendesak agar pemerintah provinsi dan kepolisian daerah untuk tidak mengabaikan warganya yang melawan tambang ilegal.

Dengan tegas, mereka mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, untuk komitmen bersama melawan pertambangan ilegal. Aliansi ini juga meminta evaluasi terhadap penanganan ilegal mining oleh aparat hukum setempat dan investigasi terhadap mafia pertambangan ilegal.

“Dan terakhir kami mendesak Pj Gubernur Kaltim untuk segera merekomendasi pencabutan izin perusahaan yang terlibat illegal mining. Baik langsung ataupun tidak langsung ke Pemerintah Pusat sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *