
Ketua Komisi I DPRD Samarinda menegaskan bahwa petinggi Parpol tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan di LPM. Regulasi ini pun rencananya akan di tuangkan dalam bentuk Perda khusus.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik anggota partai politik (Parpol) yang melakukan rangkap jabatan di internal Lembaga Pengembangan Masyarakat atau LPM dengan tegas ditolak para anggota DPRD Samarinda.
Ketidaksetujuan itu di utarakan oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. Kata dia, bahwa rangkap jabatan tersebut dengan tegas telah melanggar payung hukum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019.
Di dalam peraturan daerah tersebut ada hal-hal krusial terkait kepemimpinan ketua LPM merangkap dua jabatan.
“Kita akan usulkan sesuai perda agar tidak ada lagi perangkapan jabatan seperti ini. Terlebih dengan adanya informasi, ada perda yang di langgar bahwa masih ada di suatu kelurahan menjabat ketua LPM dari ketua partai tertentu. Ini melanggar ketentuan kepengurusan LPM,” jelas Joha.
Setelah memberikan penjelasannya, Joha selanjutnya dengan tegas mengharapkan bahwa kegiatan rangkap jabatan tersebut tidak akan terjadi lagi.
“Untuk itu kita harapkan tidak ada lagi perangkapan jabatan. Apabila yang masih merangkap jabatan untuk mengundurkan diri,” tekannya.
Terpisah, Wakil Ketua I DPD-LPM Kota Samarinda, Syaiful Akhyat mengaku puas dengan hasil pembahasan yang di lakukannya bersama Komisi I DPRD Samarinda.
Sebab dari pembahasan bersama legislatif, Syaiful mengaku mendapat titik terang dari polemik adanya rangkap jabatan tersebut.
“Kita mendapatkan titik terang, yang mana tidak boleh dalam ada rangkap jabatan LPM ini,” singkatnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka