Wagub Kaltim Hadi Mulyadi imbau perusahaan segera membayarkan THR karyawan. Sebab, masa cuti bersama tahun ini dimajukan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023. Wagub Kaltim Hadi Mulyadi mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kaltim segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan lebih cepat. Sebab, sebentar lagi memasuki masa cuti bersama.
“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawan. Sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus. Karena, tahun ini cuti lebaran dimajukan,” pesan Hadi Mulyadi usai menghadiri pelantikan 47 PNS pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim, Jumat (31/3/2023), sebagaimana melansir laman resmi Pemprov Kaltim.
Mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu menegaskan, THR merupakan kebijakan bersama. Bahkan, kebijakan nasional. Oleh karena itu, ia juga mengimbau agar perusahaan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan berlaku.
“Kita berharap penyaluran THR tahun ini tepat waktu. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus. Kan THR juga dapat berdampak pada pertumbuhan pada pertumbuhan perekonomian,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menegaskan, sesuai peraturan yang berlaku. Pembayaran THR karyawan harus perusahaan bayar paling lambar H-7 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
“Tentunya pembayaran THR dibayar penuh, tidak cicil. Kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayar,” tegasnya.
Rozani juga menegaskan, akan ada sanksi agi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sanksi dimaksud berupa sanki administratif.
“Walaupun demikian, kita tidak mengedapkan sanksi. Kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan atau buruh sesuai ketentuan berlaku. Kami minta, pembayaran paling lambat H-7. Kalau ada yang lebih cepat, lebih baik,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim/mar/yans)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari