Komisi I DPRD Samarinda Tinjau Ulang Sejumlah Pasal Dalam Perda tentang Minuman Keras

kaltim_akurasi
1 View
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Nursobah berbicara tentang revisi perda miras. (Istimewa)

Sejumlah aturan yang tertuang dalam Perda tentang Minuman Keras yang dimiliki Kota Tepian, akan ditinjau ulang oleh Pansus DPRD Samarinda. Hal itu karena beberapa pasal dalam Perda tentang Minuman Keras tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 kini tengah dalam peninjauan ulang oleh Komisi I DPRD Samarinda. Pasalnya, ada sejumlah aturan yang perlu direvisi dalam perda tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda itu.

Di sisi lain, Pemerintah Pusat sendiri kini telah melakukan revisi dan perombakan terhadap sejumlah pasal-pasal yang mengatur terkait pengawasan dan peredaran miras. Dengan demikian, Perda Miras yang dimiliki Pemerintah Samarinda, mau tidak mau, pun harus dilakukan evaluasi.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah menuturkan, Perda Miras yang dimiliki Kota Tepian juga sudah cukup lama. Sehingga perlu untuk dilakukan evaluasi ulang. Apalagi, saat ini, Samarinda telah menjadi bagian dari daerah penyangga bagi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Artinya, ada aturan-aturan yang tertuang dalam Perda Miras Samarinda yang perlu penyesuaian dengan kondisi sekarang. Sebagai penyangga IKN Nusantara, Samarinda perlu bersikap terbuka dan mengatur ulang peredaran miras,” jelasnya kepada awak media belum lama ini.

Dalam revisi Perda Miras Samarinda, sambungnya, DPRD akan melakukan kajian ulang terhadap berbagai jenis minuman beralkohol. Begitu juga dengan tempat atau lokasi barang tersebut nantinya diedarkan. Agar peredaran miras bisa lebih terkontrol dan terkendali.

“Contohnya, minuman tuak, itu kan sebenarnya hak yang punya budaya. Hanya saja peredarannya harus diatur. Ini beberapa contoh yang perlu dikaji dan diatur dalam revisi perda miras,” katanya.

Penjualan Alkohol Murni di Apotek juga Bakal Dikaji Dewan

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Perda Miras Samarinda, anggota legislatif Kota Tepian, akan mencoba memperkuat aturan terkait lokasi atau tempat larangan bagi penjualan miras. Dengan demikian, selain memikirkan aspek bisnis, asas manfaat dari aturan ini yang perlu diperkuat.

“Di dalam perda ini, akan dimuat aturan yang melarang adanya penjualan miras yang berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan dan lain-lain. Selain peredaran miras, penjualan alkohol murni yang berada di apotek sedang dikaji teman-teman pansus,” paparnya.

Ia menambahkan, ada alas an mengapa keberadaan alkohol murni perlu diatur dengan baik dalam perda miras. Pasalnya, penjualan alkohol murni di apotek, masih didapati dijual dengan bebas. Artinya, ada potensi pelanggaran dari keberadaan alkohol murni tersebut.

“Informasinya, kebanyakan yang terjadi dari mereka yang membeli alkohol murni ini, menyalahgunakannya. Karena pembeliannya tidak berdasarkan resep dokter. Seperti alkohol 70 persen sering dijadikan oplosan. Sedangkan apotek kalau tidak menjualkan akan kena sanksi. Makanya kita perlu atur dan kaji ulang dalam perda mirasnya,” imbuhnya. (*/adv/dprdsamarinda/drh)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *