
Lapor putrinya dicabuli, ayah korban malah terancam dibui, ini kronologisnya. Ayah mana yang tak sakit hati mendengar anaknya menjadi korban pencabulan.
Akurasi.id, Samarinda – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah perumahan Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Kamis (15/7/2021) lalu, masih dalam proses penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.
Diketahui AS (41) diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuan yang masih berusia 9 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo saat ditemui awak media mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan telah dipanggilnya 3 orang untuk dilakukan pendalaman yaitu korban, ayah korban, dan saksi.
Baca Juga
“Kami juga masih mendalami terkait tidak sinkronnya pelapor korban dengan saksi, sehingga kami berusaha untuk mencari saksi yang lain sekiranya untuk mendukung keterangan korban,” ucap Iptu Teguh, Jumat (27/8/2021).
Diketahui sebelumnya, AS melapor balik ayah korban, lantaran telah melakukan tindak pemukulan terhadapnya.
Sesuai dari surat Kepolisian dengan Nomor B/1451/VIII/202, telah dilakukan pemanggilan terhadap ayah korban ke Mako Polresta Samarinda, Unit Jatanras, untuk dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Baca Juga
[irp]
Kuasa hukum korban pencabulan, Bambang Edy Dharma saat mengetahui surat pemanggilan terhadap ayah korban mempertanyakan mengapa ayah korban yang dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Sementara, laporan resmi pencabulan lebih dahulu masuk ke Unit PPA dan sampai sekarang pelaku belum juga dilakukan pemanggilan terkait dugaan pencabulan tersebut.
“Ini agak janggal, padahal pelaku yang melakukan pelaporan pada 5 Agustus 20201 atau 2 minggu setelah kami laporan ke Kepolisian. Dan yang dahulu dipanggil adalah ayah korban dengan dugaan pidana penganiayaan. Kami sangat mempertanyakan itu ,” ungkap Bambang Edy Dharma.
Kasus pelaporan tersebut berawal dari dugaan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun, pada tanggal 16 Juli 2021 lalu.
[irp]
Baca Juga
Kejadian bermula pada Kamis, 15 Juli 2021, sekitar pukul 18.30 Wita. Korban saat itu tengah bermain di sekitar masjid, kelurahan Lok Bahu. Korban pun mendatangi pelaku AS saat sedang ingin memasuki rumah tepat di samping masjid.
Diketahui, pelaku merupakan keluarga dari pemilik rumah, yang ditinggalkan pesan untuk menjaga rumah sementara waktu.
“Pemilik rumah pada saat itu sedang keluar kota. Jadi, pelaku (AS) diminta untuk mengecek dan menjaga rumah yang ditinggal karena pelaku masih ada hubungan keluarga,” jelas Edy.
Edy menjelaskan, dari pengakuan korban, alasan ia memasuki rumah tersebut lantaran tertarik dengan sebuah kolam renang yang ada di dalam rumah tersebut. Saat korban sedang asyik melihat kolam renang tiba-tiba saja dipeluk dari belakang oleh pelaku.
[irp]
“Korban dipeluk dari belakang oleh pelaku. Setelah itu pelaku memangku korban sambil menggerayangi korban lalu mencium bibirnya dengan memasukkan lidah ke mulut korban,” ungkap Edy.
Korban sempat mengelak dan berusaha kabur, akan tetapi dengan tubuhnya yang kecil korban pun tak berdaya menghadapi pelaku.
Setelah melakukan aksi bejatnya, korban pun dibolehkan untuk pulang. Korban yang mengalami trauma hanya bisa menangis menuju pulang ke rumahnya. Kaget melihat anaknya menangis, ibu dan ayah korban pun menanyakan apa yang telah terjadi. Korban pun menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan AS.
“Mengetahui itu ayahnya langsung mengajak korban untuk menunjukkan lokasi serta pelakunya. Sesampainya di rumah pelaku, ayah korban yang emosi sempat melakukan pemukulan terhadap AS,” jelasnya.
[irp]
Saat itu juga ayah korban yang kesal terhadap perbuatan pelaku langsung menghajar pelaku. Tak terima dirinya dipukul, pelaku langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Sungai Kunjung.
Ayah korban langsung diamankan dan diinterogasi oleh Kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti dari keributan tersebut.
Ayah korban langsung lapor putrinya dicabuli AS. Mengetahui itu, Polisi pun langsung menanyakan pengakuan Ayah korban tersebut terhadap pelaku, namun AS mengelak dan tak mau mengakui perbuatannya.
“Pelaku tidak mengakui perbuatannya. Dia (AS) hanya mengaku kalau sempat bilang ke korban bahwa aroma mulut korban yang beraroma tidak sedap,” paparnya.
[irp]
“Menurut saya, kalau pelaku bisa sampai bilang seperti itu berarti fisik korban dan pelaku pada saat itu sangat dekat,” sambungnya.
Bambang Edy Dharma juga mengungkapkan bahwa nuraninya terketuk untuk menangani kasus dugaan pencabulan ini lantaran dirinya juga merupakan warga yang berdomisili di perumahan tersebut.
“Saya terketuk untuk dapat menangani kasus ini, maka saya bersama warga melakukan pelaporan secara resmi ke Unit PPA Polresta Samarinda,” paparnya.
Tepat pada tanggal 16 Juli 2021, sehari setelah aksi pencabulan itu, Bambang Edy bersama warga melakukan pelaporan secara resmi ke Unit PPA Polresta Samarinda.
[irp]
Pada tanggal 17 Juli 2021 pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahwa telah didapati penyidik dan akan diupayakan untuk melakukan penyelidikan.
“Tanggal 23 Juli 2021, ada saksi yang diperiksa. Saksi tersebut juga dari warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada kelanjutan hingga saat ini,” imbuhnya.
“Saya juga sempat komunikasi bersama penyidik. Diketahui bahwa tidak ada sinkronisasi antara keterangan saksi dan korban,” lanjut Edy.
Selain itu, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Rina mengatakan jika dirinya sangat berharap terkait tindak pemukulan yang dilakukan oleh ayah korban dapat dimediasi oleh pihak kepolisian.
[irp]
“Kalau saya sih begini, jika bisa dimediasikan saja karna kasihan, karna siapa pun pasti marah karna anaknya mendapatkan perilaku tidak senonoh. Jadi semoga kepolisian bisa melakukan tindak mediasi saja. Karna sudah anaknya mendapatkan perilaku seperti itu, orang tuanya malah ditahan karna pemukulan,” ujar Rina.
Bahkan, Rina juga menyebutkan akan terus mengawal perkembangan kasus pencabulan yang dialami oleh korban hingga kasus selesai. “Kami insyaallah akan terus membantu kasus ini agar cepat terselesaikan, karna kasihan juga si bapak yang juga ikut terseret dalam kasus ini karna tindak pemukulan,” imbuhnya.
“Kendalanya, setiap kasus pencabulan atau pelecehan pasti susah untuk menetapkan pelaku karna tidak ada saksi yang melihat persis tindakan itu,” tambahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan bahwa kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian. Saksi juga telah dimintai keterangan atas dugaan pencabulan tersebut.
[irp]
“Untuk saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan Kepolisian. Penyidik juga masih berusaha mencari saksi yang lain untuk menguatkan laporan tersebut,” singkatnya.(*)
Penulis : Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid