Ketahuan Beli Sabu, Warga Bontang Lebaran di Penjara

Rachman Wahid
5 Views
Kedua pelaku yang ketahuan beli sabu diamankan di Polres Bontang. (Dok. Polres Bontang)

Ketahuan beli sabu, petugas langsung melakukan penggeledahan badan. Dari tangan kedua pelaku terdapat satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 5,01 gram.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Dua orang pemuda berasal dari Loktuan, Bontang Utara diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang, Kamis (6/4/2023) kemarin, sekira Pukul 23.30 Wita.

Kedua pemuda itu yakni AR (24), dan WK (26). Keduanya polisi amankan setelah ketahuan beli sabu. Aksi kedua pemuda itu polisi ketahui usai membuntuti mereka.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, kedua pemuda ini merupakan warga Kelurahan Loktuan.

Keduanya diamankan usai polisi mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa mereka kerap melakukan transaksi jual beli narkoba. Setelah mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap kedua pelaku.

Kata Iptu Yazid, saat dilakukan penangkapan, pelaku baru saja mengambil sabu yang ia pesan dari seseorang dengan sistem jejak. Aksi mereka ternyata polisi pergoki. Petugas rupanya sudah membuntuti dari kejauhan.

Usai diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan badan. Dari tangan kedua pelaku polisi amankan satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 5,01 gram.

“Kita dapat laporan warga kalau mereka kerap kali transaksi narkoba. Langsung kita tangkap setelah tahu dia mau ambil sabu,” tutur Iptu Muhammad Yazid, Minggu (9/4/2023).

Kasat Resnarkoba bilang, keduanya sering bekerja sama dalam menjual sabu. Biasanya mereka menjual barang itu ke kalangan umum. Selain sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti dua ponsel yang polisi duga menjadi alat transaksi sabu, satu unit motor Honda Vario, dan lembaran tisu.

“Kami masih buru pemasoknya. Mereka tertangkap di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan KS Tubun,” sambungnya.

Kini kedua pelaku sudah polisi amankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *