Cegah Gratifikasi, Gubernur Isran Noor Ingatkan Pejabat Tidak Terima Bingkisan Lebaran dalam Bentuk Apapun

Devi Nila Sari
7 Views
Gubernur Kaltim Isran Noor. (Dok Pemprov Kaltim)

Gubernur Kaltim Isran Noor imbau pejabat tidak terima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Karena dapat berimplikasi pada korupsi dan tindak gratifikasi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jelang Hari Raya Idulfitri 2023, Gubernur Kaltim Isran Noor mengimbau kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Untuk tidak memanfaatkan jabatannya dengan meminta atau menerima hadiah dalam bentuk apapun berkedok bingkisan Hari Raya Idul Fitri.

Sebab, hal itu dapat terindikasi sebagai gratifikasi dan dapat berimpilikasi pada tindak pidana korupsi. Imbauan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) SE Nomor: 065/6263/Itprov-I/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Edaran yang dikeluarkan Gubernur Kaltim tanggal 13 April 2023 itu ditujukan kepada para staf ahli, sekdaprov, para asisten provinsi, para kepala badan/dinas/biro di lingkungan Pemprov Kaltim.

Sedangkan dasar hukum dari SE tersebut adalah SE Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor: 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam salah satu klausul dalam edaran tersebut menyebutkan, bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

Dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” bunyi klausul kedua SE Gubernur Kaltim.

Kemudian, pegawai negeri atau penyelenggara negara. Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah.

Dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya.

“Permintaan baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang. Dan dapat berimpilikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas klausul keempat dalam surat edaran tersebut. (adv/diskominfokaltim)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *