Kejari Bontang dan Pemkot Bontang berkomitmen akan terus melakukan pencegahan dini terhadap narkoba.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Selasa (30/5/2023) pagi tadi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali memusnakan barang bukti berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu hasil tangkapan sepanjang bulan Maret 2022 hingga Februari 2023.
Sejumlah barang bukti itu terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 59,86 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 4.422, 32 alat hisap sabu, 7 senjata tajam, kartu judi, dan 2.500 plastik klip. Diketahui, semua barang bukti ini berasal dari 69 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, pemusnahan ini disaksikan langsung dari berbagai pihak yang didampingi Wakil Wali Kota Bontang, Najirah.
Dia bilang, untuk pemusnahan sabu dilakukan cara diblender. “Yang banyak itu narkoba sabu dan obat-obat terlarang. Semuanya kami musnakan tanpa terkecuali,” kata Syamsul Arif.
Baca Juga
Ia juga menjelaskan, dari semua perkara, kejaksaan menetapkan vonis tertinggi diterima oleh terpidana Abdul Razak yang dikenakan Pasal 114 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara,” terangnya.
Sedangkan hukuman paling rendah diterima terpidana Eko Maha Putra yang dikenakan pasal 112 ayat dua Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka dihukum 10 bulan penjara dan akan akan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan.
Sementara Wawali Najirah menuturkan, banyaknya perkara masih didomimasi kasus narkoba. Jerat narkoba ini cukup menghantui masyarakat bahkan hingga pegawai penyelenggara negara. Sehingga Pemkot Bontang berkomitmen akan terus melakukan pencegahan dini terhadap narkoba.
Baca Juga
“Kita akan terus gencarkan pencegahan. Salah satu bukti yang saat ini kami lakukan yakni tes urine massal untuk pegawai,” ujarnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
