DPMPTSP Kaltim Gelar Rakor, Soal Sinkronisasi dan Fasilitas Perizinan Sektor Kehutanan

Suci Surya
34 Views

DPMPTSP Kaltim gelar rakor se-Kaltim tentang pentingnya sinkronisasi dan fasilitasi sektor perizinan dan non perizinan. Tujuannya agar seluruh stakeholder memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor kehutanan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat koordinasi (rakor) sinkronisasi dan fasilitas perizinan dan non perizinan sektor kehutanan.

Melalui Bidang Perizinan dan Non Perizinan, DPMPTSP Kaltim melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan DPMPTSP kabupaten/kota dan stakeholder terkait se-Kaltim. Soal perizinan usaha pengolahan hasil hutan pada OSS berbasis risiko dan mekanisme perizinan bidang industri hasil hutan di Balikpapan.

Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 pada pasal 32 mengamanatkan pemegang presiden perusahaan berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya.

Sejalan hal tersebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Serta Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Serta pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi bidang pengelolaan hasil hutan dan beberapa peraturan perubahan lainnya.

“Hal ini berdampak cukup signifikan terhadap peraturan-peraturan di lingkup sub sektor kehutanan,” urainya.

Puguh menjelaskan bahwa rakor sinkronisasi ini bertujuan agar seluruh stakeholder memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor kehutanan.

Selain itu dia juga menyampaikan bahwa DPMPTSP Kaltim menerapkan konsep kemudahan usaha dan memberi perlakuan khusus pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Namun kemudahan perizinan usaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan. Sehingga pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak melakukan tindakan di luar aturan yang ada,” jelasnya.

Puguh menegaskan bahwa sinergi antara DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota dan stakeholder terkait sangat penting dijalin dalam rangka kesepahaman soal penyelenggaraan perizinan sektor kehutanan. (adv/dpmptspkaltim/ar/uci)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }