Persoalan tunggakan pembayaran gaji karyawan RSHD Samarinda mendapati sorotan tajam dari DPRD. Pihak RSHD Samarinda dianggap abai terhadap perda dan UU Ketenagakerjaan. Legislatif bahkan mencurigai bahkan RSHD sudah lama tidak tertib dalam membayar hak-hak karyawannya.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kisruh perihal ketiadaan pembayaran gaji antara manajemen dan eks pegawai Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda ternyata belum berakhir. Pihak rumah sakit mengklaim sudah membayar upah karyawannya.
Hal ini diakui Kuasa Hukum Manajemen RSHD Samarinda Febronius Kefi yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Samarinda besama Dinas Tenaga Kerja Samarinda, Senin (3/7/2023).
“Pembayaran sudah dilakukan sejak 27 Juni 2023. Pembayaran sudah kami lakukan pada semua karyawan,” sebut pria yang mengenakan batik bewarna cokelat kala dijumpai wartawan di DPRD Samarinda.
Namun demikian, ia mengakui, bahwa terkait pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masih dalam tahap pengurusan. Setelah RDP, ia pun enggan berkomentar banyak terkait permasalah itu. Kemudian segera bergegas masuk ke dalam lift.
Pertemuan tersebut merupakan pertemuan kedua setelah pihak RSHD tidak hadir pada pemanggilan, Selasa (27/6/2023). Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, ketidakhadiran mereka karena bertepatan dengan pembayaran upah karyawan.
“Kemarin mereka tidak datang karena melakukan pembayaran. Tadi ada beberapa bukti pembayaran yang mereka tunjukkan,” jelasnya usai rapat.
Baru Sebagian dari Hak Karyawan yanf Dipenuhi RSHD Samarinda
Kendati demikian, Puji menyebut, RSHD baru sebagian kecil memenuhi tuntutan yang diajukan. Dan saat ini sedang dilakukan proses pembayaran. Tuntutan yang sudah dipenuhi yaitu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 yang sempat tidak dibayar penuh. Baik kepada sebagian karyawan bermasalah maupun karyawan yang masih aktif.
Kemudian pengembalian pemotongan gaji karena seragam dinas yang dilakukan secara sepihak sebesar Rp1 juta. Selanjutnya pelunasan BPJS yang sempat tertunggak dan pemotongan gaji sebesar Rp100 ribu. “Namun pembayaran gaji ini sesuai dengan aturan mereka, bukan UMK Samarinda,” tuturnya.
Puji mengatakan, hal yang paling krusial yakni pokok upah yang tidak dibayar sesuai UMK. Seperti yang tertera pada kontrak kerja, di mana para karyawannya dibayar sebesar Rp1,8 juta. Hal ini dinilai sama saja tidak menghargai peraturan daerah (perda) dan undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.
Dalam kata lain pihak RSHD dianggap sudah abai dengan peraturan yang ada. Terkait gaji karyawan yang tidak dibayar sesuai UMK, Puji pun menyinggung apakah hal ini sudah terjadi sejak rumah sakit itu berdiri.
“Tadi kan ketahuan sebenarnya pihak manajemen tahu aturan atau tidak itu yang jadi pertanyaan. Sepertinya pura pura tidak tahu,” singgungnya.
Terakhir, ia pun berharap agar didapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika memang pihak rumah sakit ingkar janji, maka pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id