Kuasa Hukum Makmur HAPK Klarifikasi Terkait PAW dan Tudingan Anggota Fraksi Golkar

kaltim_akurasi
21 Views
Kuasa Hukum Makmur HAPK A. Asran Siri saat memberikan klarifikasi terkait sidang Mahkamah Partai Makmur HAPK. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
Kuasa Hukum Makmur HAPK Klarifikasi Terkait PAW dan Tudingan Anggota Fraksi Golkar
Kuasa Hukum Makmur HAPK A. Asran Siri saat memberikan klarifikasi terkait sidang Mahkamah Partai Makmur HAPK. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Kuasa hukum Makmur HAPK klarifikasi terkait PAW dan tudingan anggota Fraksi Golkar. Andi Asran Siri selaku kuasa hukum Makmur HAPK menyampaikan, tudingan yang selama ini dilayangkan kepada Makmur HAPK adalah tidak benar.

Akurasi.id, Samarinda – Kuasa hukum Makmur HAPK angkat suara terkait berbagai tudingan yang dilayangkan anggota Fraksi Partai Golkar terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Makmur HAPK. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Jabatan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, usai persidangan ke-2 Mahkamah Partai Golkar terkait pelengseran kursi Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh partai pengusungnya, pada Senin (14/9/2021).

Andi Asran Siri selaku kuasa hukum Makmur HAPK menyampaikan, tudingan yang selama ini dilayangkan kepada Makmur HAPK adalah tidak benar. Untuk itu, pihaknya dapat memberikan pembuktian, di antaranya terkait dengan data absensi kehadiran rapat partai dan sebagainya.

“Bukti dari termohon bisa kita lihat di pembuktian, kita yakin mereka kalah. Alasan bukti  dari rapat yang diadakan. Karena yang namanya rapat pleno mengganti pimpinan, itu harus rapat pleno selain kongres. Kenapa sampai rapat pleno kami tidak mengetahui adanya rapat? Sehingga kami anggap ini tidak pernah terjadi,” katanya.

“Klien kami adalah Ketua Harian DPD Golkar Kaltim. Dalam jabatannya, dia tahu semua apa yang terjadi di partai. Tapi dalam jabatan itu dia tidak dilibatkan dalam kegiatan yang dilaksanakan partai Golkar Kaltim. Maka kami fokus itu tidak pernah terjadi, bahwa absensi akan kami buktikan dalam sidang pembuktian,” sambung Andi.

Dikatakannya, sudah menjadi suatu keharusan dan normal bahwa ketika ada kegiatan besar di dalam satu partai, harus menggunakan undangan resmi. Untuk itu, ia memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 3 orang saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Mahkamah Partai lanjutan, pada Jumat mendatang.

“Sesuai agenda berikutnya, Majelis akan melanjutkan sidang pada Jumat mendatang jam 2 siang, dengan agenda pembuktian sekaligus pemeriksaan saksi-saksi. Saya sampaikan, bahwa kita sudah siapkan saksi dari pemohon. Kita bisa maksimalkan 3 orang, seperti yang diinginkan Majelis Partai,” katanya.

[irp]

Walau mengaku telah menyiapkan saksi-saksi dimaksud, namun Andi masih enggan membeberkan identitas para saksi tersebut. Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar menghindari sesuatu hal yang dapat merusak jalannya persidangan.

“Saat ini kami belum bisa ungkap, karena strategi kita. Jangan sampai ada sesuatu, sehingga tidak bisa kami ungkapkan siapa-siapa saja saksinya,” terangnya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya islah atau mediasi antara kedua pihak, yakni pihak Makmur HAPK dengan DPD Partai Golkar Kaltim, Andi menyebut, dalam majelis persidangan Mahkamah Partai Golkar sebelumnya telah diberikan waktu bagi pemohon dan termohon untuk melakukan mediasi, sehingga saat itu proses sidang pertama sempat diskorsing.

“Dasarnya, kalaupun ada terbuka mediasi, tentu kami sebagai pemohon terbuka untuk itu. Bahwa pemohon membuka dialog, karena kami sadar, kami lakukan gugatan karena belum ada dialog mengenai pengusulan pergantian,” terangnya.

[irp]

Di sisi lain, menurutnya, banyaknya interupsi yang disampaikan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar terkait dimasukkannya jadwal pembahasan pergantian pucuk pimpinan DPRD pada agenda Banmus, hal itu dinilainya kurang pantas. Pasalnya, hal tersebut merupakan persoalan intern partai, harusnya dibahas secara internal partai itu sendiri.

“Karena ini intern lembaga DPRD, tidak serta-merta begitu fraksi ajukan di Banmus. Ada aturan main di DPR, jadi tidak ujug-ujug. Yang menjadi masalah internal partai, harusnya diselesaikan internal. Mungkin karena teman-teman ngebet ingin mengganti. Ini sedang proses, harusnya hormati sebagai bentuk upaya hukum atas sesuatu yang dianggap memenuhi ketentuan hukum,” katanya.

Begitu pun terkait dengan aturan waktu penyelesaian masalah yang juga disinggung oleh anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim, dikatakan Andi, masa 60 hari penyelesaian masalah dihitung mulai dari pemeriksaan di Mahkamah Partai. Bukan dari diserahkannya surat usulan pergantian dari fraksi.

“Melihat kondisi ini, jangan lihat ketika muncul berita. Jadi sidang itu mulai Kamis kemarin, terhitung dari situ sebenarnya dihitung. Ini kewenangan Mahkamah Partai, karena ini kan masih PPKM, sehingga belum bisa melakukan persidangan. Ini saja belum seminggu. Pendaftaran itu Juni sampai dengan Kamis kemarin baru dimulai, karena ada faktor lain. Itu bukan kewenangan kami. Sama dengan waktu 14 hari, jika dalam 14 hari tidak ada dilakukan upaya hukum, artinya selesai. Apabila mengajukan, dianggap menggunakan haknya untuk upaya hukum,” bebernya.

[irp]

Sedangkan terkait lamanya waktu persidangan, Andi mengungkapkan, bahwa proses persidangan di Mahkamah Partai memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Ini masih butuh waktu kira-kira 3 minggu sampai keputusan, karena hari Jumat masuk pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi. Apakah Jumat semua saksi diperiksa? Mengingat waktu dan bukan hanya Kaltim diperiksa Majelis Partai, termasuk provinsi lain,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *