Pencemaran limbah yang diduga berasal dari pabrik Cruide Palm Oil (CPO) PT Saraswanti Sawit Makmur mencemari Sungai Kerang, Kabupaten Paser. Hal itu lantas dikeluhkan warga sekitar. Akan tetapi, DLH Kaltim mengaku belum menerima informasi terkait pencemaran limbah tersebut.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Warga Kabupaten Paser mengeluhkan pencemaran limbah yang terjadi di Sungai Kerang. Limbah tersebut diduga berasal dari pabrik Cruide Palm Oil (CPO) PT Saraswanti Sawit Makmur di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. Bahkan warga sempat menemukan sejumlah ikan mati dan tak layak dikonsumsi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, EA Rafiddin Rizal mengaku belum mendengar hal itu. “Saya belum menerima informasi (pencemaran limbah di Sungai Kerang, red). Tolong nanti kasih informasi aspirasi masyarakat ke kami,” tuturnya ketika dikonfirmasi di Gedung DLH Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda, Rabu (13/9/2023).
Aduan itu nantinya akan diteruskan ke bidang terkait di DLH. Pasalnya perkebunan merupakan ranah dari dari pemerintah kabupaten/kota. Kendati demikian, ia tetap melakukan pengawasan sehingga jika memang tidak bisa diselesaikan di kabupaten/kota, DLH Kaltim akan langsung turun tangan.
“Untuk pemprov hanya melakukan pengawasan,” tuturnya.
Namun jika memang ada perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dengan sengaja, pihaknya akan memberikan peringatan keras. Dengan adanya itu, diharapkan perusahaan segera melakukan perbaikan dan tidak mengulanginya kembali.
Ditanya mengenai denda untuk perusahaan yang sengaja mencemari lingkungan. Dia bilang, sejauh ini belum ada aturan baku terkait hal tersebut. “Kebetulan kita masih belajar bersama mana yang bisa dilakukan mana yang enggak dan proses itu harus berapa kali dilakukan. Dan harus juga berkoordinasi dengan kabupaten/kota,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo