Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim M Udi menyebut reklamasi tambang dalam bentuk lain harus ditinjau dengan matang. Hal ini harus sesuai kepentingan masyarakat dan memperhitungkan dampaknya.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin turut buka suara perihal masalah reklamasi di Kaltim. Selain karena reklamasi menjadi salah satu isu penting dalam aktivitas pertambangan.
Rencana Pemkot Bontang untuk melakukan reklamasi dalam bentuk lain pun menjadi isu penting yang tak luput dari perhatian khalayak saat ini. Khususnya, berkenaan rencana mengubah void pasca tambang sebagai wadah pemenuhan air baku warga Kota Taman.
Menurutnya, wajib bagi semua aktivitas tambang untuk melakukan reklamasi. Apalagi ketentuan ini sudah jelas tertera dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau feasibility study (FS).
Ketika terdapat jumlah void yang tertinggal. Jumlah void yang dimanfaatkan untuk reklamasi bentuk lain biasanya disetujui berdasarkan pertimbangan luas besarannya.
“Yang menjadi perhatian adalah peruntukan void yang tertinggal. Kadangkala material yang dibutuhkan untuk melaksanakan reklamasi tidak tersedia, sehingga void tersebut tetap ada,” terangnya saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (18/9/2023).
Kata dia, terdapat kasus dimana masyarakat juga berpartisipasi dalam permintaan reklamasi. Mereka mungkin meminta reklamasi tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan seperti aliran sungai atau pemberdayaan perikanan.
Reklamasi dalam bentuk lain tersebut dapat dilakukan dengan mengubah amdal atau fs sesuai dengan permintaan masyarakat dan mengajukannya ke Kementerian ESDM. Apakah void yang tertinggal akan tetap menjadi void atau menjadi tambahan void untuk kepentingan masyarakat, ini menjadi pilihan yang harus dipertimbangkan.
Relevansi void yang tertinggal dengan kepentingan masyarakat sangat penting, misalnya, penggunaan void untuk pariwisata atau perikanan. Void yang tidak difungsikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisa menjadi masalah.
Menurutnya, keterlibatan ahli dalam kajian seperti yang terjadi di Bontang dalam pemanfaatan void PT Indominco Mandiri untuk air bersih. Menunjukkan bahwa pengambilan keputusan mengenai void harus didasarkan pada pertimbangan yang matang. Semua kegiatan tambang harus dilaporkan dan diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Pentingnya pengawasan dan izin terkait void yang tertinggal terutama jika akan dijadikan tambang, harus menjadi perhatian pemerintah daerah (pemda) .
“Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat harus tetap diutamakan dalam pengelolaan aktivitas pertambangan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari