Permintaan Tidak Diindahkan Pemilik Aplikasi, AMKB Gojek Mengadu ke Dishub Kaltim

Devi Nila Sari
158 Views

AMKB Gojek mengadu ke Dishub Kaltim untuk menindaklanjuti permasalahan tarif promo yang merugikan driver. Sebab, arahan Gubernur Kaltim sebelumnya belum diindahkan pemilik aplikasi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) Gojek kembali melakukan aksi untuk mendapatkan haknya. Pasalnya, beberapa aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan dianggap masih tidak dapat memenuhi tuntutan mereka.

Kali ini mereka mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. Untuk meminta perpanjangan tangan membantu menyampaikan aspirasi kepada pemilik aplikasi.

Ketua Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) Gojek Samarinda Tenggarong, Ivan Jaya menyebut, aksi kali ini masih terkait regulasi tarif dan layanan fitur promosi dalam aplikasi ojek online di Kaltim.

Ia menjelaskan, bahwa mereka merasa dirugikan dengan cara tarif promosi yang diterapkan dalam aplikasi. Menurutnya, fitur promosi ini membebankan tarif kepada para pengemudi ojek online.

Sebagai contoh, jika tarif promosi yang ditawarkan adalah Rp10 ribu, pengguna hanya membayar Rp5 ribu, dan selisihnya diambil dari subsidi ongkos pengemudi.

“Kami hanya menerima sebagian kecil dari tarif promosi tersebut. Sementara, promosi ini seharusnya menjadi subsidi dari perusahaan untuk para pengguna,” ujarnya ketika ditemui di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (2/10/2023).

Belum Indahkan Arahan Gubernur Kaltim, AMKB Minta Gojek Ditindak Tegas

Ivan Jaya juga mengacu pada instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim terkait dengan penghentian fitur layanan promosi dalam aplikasi ojek online. Meskipun Gubernur telah memberikan tenggat waktu dua kali 24 jam pada aksi sebelumnya kepada pemilik aplikasi untuk mematuhi instruksi tersebut. Namun hingga saat ini, mereka disebut belum mengindahkan permintaan tersebut.

Oleh karena itu, AMKB dan perwakilan lainnya meminta kepada pemerintah provinsi untuk menindak tegas pemilik aplikasi yang tidak mematuhi instruksi itu. Mereka juga meminta agar pemilik aplikasi tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Kaltim

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub KaltimYudha Pranoto menjelaskan, bahwa pengemudi ojek online menginginkan perbaikan nasib mereka karena merasa tarif yang ditawarkan saat ini terlalu rendah. Namun, Yudha Pranoto menegaskan, bahwa regulasi tarif berada di bawah kewenangan kementerian, bukan pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah hanya memberikan wadah, sementara keputusan ada di kementerian pusat. Kami diminta menyampaikan ke pemilik aplikasi untuk menghapuskan promo-promo yang merugikan pengemudi,” kata Yudha.

Sementara, SK Gubernur Kaltim dan kebijakan dari kementerian pusat merupakan hal yang harus dipertimbangkan oleh pemilik aplikasi dalam mengatur tarif dan layanan promosi mereka. Pemerintah daerah menyebut dibutuhkan waktu untuk menyelesaikan. Apalagi urusan ini langsung tertuju kepada kementerian terkait.

“Menteri kan sulit, jadi kita tunggu waktunya kapan dia membalas surat,” tandasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana