Gegara main-main dengan sabu, MF dan AR bakal merasakan dinginnya tembok penjara. Dua pemuda di Muara Badak itu diamankan polisi atas kepemilikan 0,40 gram narkotika jenis sabu.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dua pemuda asal Samarinda yakni MF (27) dan AR (26) harus merasakan dinginnya tembok penjara. Setelah dia diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Badak atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka diamankan aparat di Jalan Sultan Hasanuddin, Dusun Perintis, Desa Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara, pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 23.45 Wita.
“Penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, Senin (16/10/2023).
Kata Kapolsek, setelah menerima informasi dari warga, Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung mendatangi lokasi yang ditengarai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Di lokasi tersebut aparat mendapati dua orang dengan gerak gerik mencurigakan.
“Petugas langsung mendatangi kedua tersangka yang saat itu hendak menggunakan sabu, lalu kemudian melakukan penggeledahan,” tambah Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket sabu dengan berat 0,40 gram. MF dan AF juga mengakui bahwa mereka sudah lebih dari sekali menggunakan barang haram tersebut.
Akibat kejadian itu, kedua tersangka diamankan ke Mako Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone.
Akibat perbuatannya, MF dan AR terjerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Fajri Sunaryo