Disbun Kaltim dorong penguatan kelembagaan dalam sektor perkebunan. Salah satunya, dengan menggelar pelatihan penumbuhan dan penguatan kelembagaan petani pekebun di Desa Kedang Ipil, Kota Bangun Darat.
Kaltim.akurasi.id, Kutai Kartanegara – Saat ini perkembangan tanaman perkebunan di Provinsi Kaltim mengalami perkembangan pesat. Serta, menjadi potensi untuk dikembangkan melalui 3 pola pengembangan yaitu perusahan besar, pemerintah/swasta, dan perkebunan rakyat.
Namun beberapa tahun terakhir, pengembangan sektor perkebunan rakyat di pedesaan mengalami beberapa kendala. Beberapa masalah yang dihadapi termasuk peningkatan luas kebun rakyat terus bertambah.
Akan tetapi masih rendahnya produktivitas tanaman petani, lemahnya kelembagaan petani dan pengelolaan manajemen usaha. Serta, hasil produk petani belum mampu berdaya saing dipasaran.
“Salah satu aspek yang perlu diperhatikan bersama adalah peran kelembagaan petani,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ahmad Muzakkir pada Pelatihan Penumbuhan dan Penguatan Kelembagaan Petani Perkebunan Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di Desa Kedang Ipil Kota Bangun Darat, Rabu (1/11/2023).
Peran Kelembagaan Petani Perlu Perhatian Bersama
Muzakkir manyatakan, keberadaan kelembagaan petani saat ini belum berjalan aktif atau belum terlihat perannya terhadap kemajuan petani. Oleh karena itu, kelembagaan petani perlu menjadi perhatian bersama. Baik itu di tingkat provinsi atau kabupaten/ Dalam pembinaan dan pendampingan petani atau kelembagaannya.
Salah satu upaya dan strategi meningkatkan produktifitas petani dan peningkatan kelembagaan ekonomi petani (KEP). Yaitu, dengan membentuk badan usaha milik petani (BUMP) yang bergerak di sektor perkebunan komoditas tanaman aren.
Dengan terbentuknya badan usaha milik petani ini, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Apabila kelembagaan ekonomi petani (KEP) sudah kuat. Mereka dapat menjalin mitra dengan luar lembaganya seperti bank dan pasar.
Kelompok tani biasanya sudah bisa membuat suatu nota kesepahaman (MoU) dengan pihak tertentu dalam pemasaran hasil. Sehingga, petani tidak perlu ragu untuk tetap berproduksi dan takut akan harga yang rendah.
Kelembagaan petani yang baik juga memungkinkan akses cepat terhadap informasi. Semua ini terwujud melalui proses pembelajaran yang terus menerus dilakukan kelompok tani. Melalui kegiatan pemberdayaan petani melalui pendampingan penyuluhan/pelatihan petani. (adv/diskominfokaltim/prb/ty)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari