
Cegah ulah nakal pedagang, timbangan pasar di Bontang ditera ulang. Hal itu juga bertujuan sebagai jaminan kebenaran, sebagai perwujudan perlindungan terhadap konsumen.
Akurasi.id, Bontang – Untuk memberikan jaminan kebenaran pengukuran pada konsumen, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Alat ukur pedagang di tiga pasar tradisional di Kota Bontang milik para pedagang ditera ulang oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP).
Selain cegah ulah nakal pedagang, hal itu juga bertujuan sebagai jaminan kebenaran selain sebagai perwujudan perlindungan terhadap konsumen, juga merupakan kebutuhan bagi pedagang untuk mendapatkan rezeki yang halal dan berkah serta pembeli bisa loyal berlangganan karena merasa puas dengan transaksi jual beli antara konsumen dan pedagang.
“Dari tiga pasar tradisional di Bontang yakni pasar Telihan, Rawa Indah dan Loktuan yang kami lakukan tera ulang. Kami tidak menemukan timbangan yang tidak seimbang atau jomplang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Kemetrologian DKUKMP, Ida Jubaidah, Kamis (30/09/2021).
Baca Juga
Kata dia, ada tiga jenis timbangan yang di tera ulang yakni timbangan meja, timbangan pegas, dan timbangan elektronik. Ketiganya harus memiliki pengukuran yang sesuai.
“Tera ulang bertujuan untuk meminimalisir kecurangan supaya konsumen yang melakukan transaksi merasa aman sehingga tidak ada yang dirugikan, sekaligus menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap pedagang,” jelasnya.
Pun dia menerangkan, bagi pedagang yang memiliki atau menggunakan alat ukur, takar, timbang ( UTTP) wajib melakukan tera ulang ketika masa teranya habis. Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan mengampanyekan bahwa setiap pedagang yang memiliki alat ukur, wajib dilakukan peneraan paling tidak setahun sekali.
Baca Juga
[irp]
Dalam kegiatan itu, tak hanya bodi timbangan yang dibersihkan petugas dari benda-benda yang membuat alat ukur tidak seimbang. Batu timbangan juga dibuat seimbang dengan berat yang tertera. Sehingga tak ada lagi konsumen atau pedagang yang dirugikan.
“Saya sangat mengapresiasi para pedagang pasar yang tertib dan sadar untuk mengikuti tera ulang timbangan,” tukasnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Rachman
Baca Juga