5 Karung pupuk harus membawa EAW ke jalur hukum. Supir asal Marangkayu itu diduga menggelapkan pupuk milik perusahaan. Dimana seharusnya pupuk itu diantarkan ke perusahaan, tapi dia pakai untuk kebunnya sendiri.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemuda berinisial EAW (29) yang merupakan warga Marangkayu, Kutai Kartanegara, harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran, dirinya menggelapkan pupuk milik perusahaan. Pupuk sawit yang harusnya dia antar untuk mitra tempatnya bekerja justru dipakai di kebunnya sendiri. Alhasil, EAW pun diamankan Polsek Marangkayu. Dia ditangkap Selasa (7/11/2023) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, tersangka ini merupakan pekerja dari vendor pengantaran pupuk di PT. Sumalindo Hutani Jaya yang beroperasi di Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kukar.
“Tersangka mengambil pupuk perusahaan sebanyak 5 karung untuk digunakan sendiri. Karena EAW memiliki kebun sawit,” ujar Kapolsek.
Kapolsek bercerita, aksi tersangka ia lancarkan tanggal 26 Oktober 2023 lalu. Saat itu, tersangka seharusnya mengantarkan pupuk dari gudang ke PT Sumalindo Hutani Jaya. Namun dalam proses penurunannya, EAW menyisakan lima karung pupuk jenis NPK Merk Mahkota didalam bak truk.
Pupuk itu kemudian dia bawa, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat ulahnya ini PT. Sumalindo Hutani Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Tak terima dengan kerugian yang dialami, perusahaan tersebut membuat pria yang berprofesi sebagai sopir truk inipun harus merasakan dinginnya sel jeruji.
Dirinya beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Marangkayu. EAW terjerat pasal 374 atau 372 KUHPidana. Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Penulis : Andini Maharani Arifin
Editor: Redaksi Akurasi.id