Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi meminta pemkab memverifikasi data jumlah honorer yang ada di Kutim usai Presiden RI meneken UU ASN. Sebagai langkah dasar untuk mengajukan formasi jabatan KemenPAN-RB.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana hukum itu mengatur penataan pegawai honorer atau non-ASN di instansi pemerintah. Aturan ini telah disahkan Presiden RI Jokowi pada 31 Oktober 2023 lalu.
Pada Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024. Dimana pada pasal tersebut juga tertulis bahwa sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Oleh sebab itu, Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi meminta kepada pemerintah daerah untuk bergerak cepat. Salah satunya melakukan verifikasi data jumlah tenaga honorer yang ada di daerah.
Sebab, menurut Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini, Langkah itu sangat penting. Pasalnya data itu sebagai dasar untuk pengajuan formasi jabatan ke instasi yang menangani persoalan kepegawaian. Yakni Kementrian Perberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Selain itu, dia juga meminta Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kutim untuk jemput bola. Agar nasib tenaga honorer di Kutim menjadi lebih baik.
“Harus cepat dilaksanakan, karena khawatir jika kuotanya habis bisa jadi masalah,” ucapnya saat ditemui wartawan, belum lama ini.
Basti pun mengapresiasi dengan adanya kebijakan UU ASN. Menurutnya Langkah tersebut menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap nasib tenaga honorer. Dimana pegawai non-ASN tersebut secara nyata juga berkontribusi dan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam UU ASN terbaru itu menyebut mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Untuk itu, Basti menekankan agar Pemkab Kutim segera mengambil sikap dan kebijakan masalah ini secepatnya. Lantaran nasib jutaan tenaga honorer sudah menggantung sejak lama.
“Sebelumnya sudah pernah ada wacana pemerintah telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat November 2023. Belakangan pemerintah mengeluarkan aturan baru lagi terkait masalah ini,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id
