Memasuki masa kampanye, memberi ruang gerak bagi parpol untuk bermanuver. Namun, ada beberapa parpol yang tak mengindahkan aturan KPU. Pekan pertama kampanye pemilu 2024, Bawaslu Kaltim mencatat ada tujuh pelanggaran.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim Hari Dermanto mengungkapkan bahwa, hasil pengawasan pekan pertama kampanye ditemukan tujuh dugaan pelanggaran prosedur dari total 139 pelaksanaan kampanye.
Pelanggaran tersebut, mencakup sejumlah aspek prosedural yang menjadi bagian dari aturan kampanye. Seperti, pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan peserta kampanye yang belum terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menjadi fokus utama dalam upaya Bawaslu untuk menjaga integritas dan ketertiban dalam proses demokrasi. “Sejumlah peserta kampanye melakukan pelanggaran dengan memulai aktivitas kampanye tanpa terdaftar secara resmi di KPU,” ungakap Hari Dermanto pada media ini, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan regulasi KPU, kampanye dianggap sah hanya jika dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak yang sudah didaftarkan sebagai pelaksana kampanye. Sayangnya, beberapa partai politik tidak mendaftarkan seluruh calon anggota legislatif mereka atau tidak menetapkan nama-nama tertentu sebagai juru kampanye.
“Dari total 139 kegiatan kampanye, 138 di antaranya dilakukan oleh partai politik untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan Kota. Sementara satu kegiatan khusus untuk kampanye Calon Anggota DPD RI,” jelas Hari.
Untuk itu, Bawaslu Kaltim telah melakukan langkah-langkah koreksi serta berkoordinasi dengan KPU Kaltim untuk menangani pelanggaran kampanye. Hari Dermanto menekankan pentingnya pendaftaran yang tepat sebagai pedoman bagi pelaksana kampanye agar proses pemilu berlangsung secara adil dan terbuka.
“Demi menjaga integritas pemilu, kami mendesak seluruh partai politik untuk taat pada peraturan yang telah ditetapkan dan segera mendaftarkan pelaksana kampanye mereka,” tutur Hari.
Hari bilang, kampanye harus dilakukan dengan prosedur yang benar, dijalankan oleh pelaksana yang sudah terdaftar, dan dengan materi yang tidak melanggar hukum. “Kami mengingatkan peserta pemilu bahwa mereka berhak berkampanye, namun harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Supaya tidak terjadi lagi kasus pelanggaran yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan. Yakni, kegiatan kampanye salah satu calon presiden bersama kelompok generasi Z dan milenial, di Balikpapan yang dilakukan tanpa pendaftaran resmi dan diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh tim kampanye daerah.
“Kegiatan kampanye tanpa pendaftaran resmi dan di luar jadwal tim kampanye daerah mencerminkan perlunya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proses politik agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Dalam upaya memastikan kepatuhan, ia telah berkoordinasi dengan tim kampanye daerah untuk memastikan semua kegiatan kampanye selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semoga dengan perbaikan yang dilakukan, kampanye pada minggu-minggu berikutnya akan berjalan lebih baik, baik dari sisi prosedur maupun substansi,” harapnya.
Prosedur Kampanye Pemilu 2024
Sebagai informasi, prosedur kampanye pertemuan terbatas yang diatur dalam Pasal 29, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan Kampanye: Kampanye pertemuan terbatas harus dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
- Materi Kampanye: Materi yang disampaikan dalam kampanye harus mencakup visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
- Metode Kampanye: Metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan cara yang bertanggung jawab.
- Pemberitaan dan Penyiaran: Kampanye harus disampaikan melalui berbagai media dengan mematuhi aturan pemberitaan dan penyiaran yang berlaku.
- Koordinasi: Peserta pemilu harus berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta lembaga pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan kampanye.
- Sosialisasi dan Pendidikan Politik: Kampanye juga harus mencakup elemen sosialisasi dan pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Fajri Sunaryo