600 Aduan Masyarakat Masuk ke SP4N-LAPOR! Setiap Harinya

Devi Nila Sari
4 Views
Diskominfo Kaltim gelar Sosialisasi SP4N-Lapor dan PPID Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2023 di Midtown Hotel Samarinda, Kamis (21/12/2023). (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Kemenpan RB merangkum ada sekira 400 hingga 600 laporan masuk ke dalam aplikasi SP4N-LAPOR! setiap harinya. Laporan tersebut langsung langsung terhubung ke 670 instansi pemerintah.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebanyak 400 hingga 600 laporan masuk ke dalam aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) milik Kemenpan RB setiap harinya.

Relawan TIK Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Dedi Priyadi mengatakan, masyarakat dapat mengirim langsung aduan terkait permasalahan yang ditemui dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Aplikasi ini sudah terhubung dengan 670 instansi pemerintah.

Ia membeber, pada 2019 terdapat 196.437 aduan yang masuk dan 50 persen sudah diselesaikan. Kemudian, pada 2020 terdapat 227.395 aduan, dengan 60 persen aduan berhasil diselesaikan. Selanjutnya pada 2021 ada 454.790 aduan, dengan 70 persen aduan berhasil diselesaikan.

Aduan tersebut naik jumlahnya pada tahun berikutnya, yaitu pada 2022 terdapat 909.580 aduan dengan 80 persen aduan sudah diselesaikan. Dan pada 2023, pemerintah sudah merampungkan 80 persen dari 1.364.370 aduan. Berdasarkan data aduan yang masuk pada tahun sebelumnya, pada 2024 diprediksi ada 1.819.160 aduan dan target penyelesaian dari aduan ini adalah 90 persen.

“Selama tiga hari kerja sudah diterima oleh instansi pemerintah bersangkutan, tapi tidak semua bisa dilaporkan,” terangnya Sosialisasi SP4N-Lapor dan PPID Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2023 dalam di Midtown Hotel Samarinda, Kamis (21/12/2023).

Aduan Terhadap Pihak Swasta dan Dalam Proses Pengadilan Tidak Diterima

Ia menyebut, beberapa aduan yang tidak dapat diterima dalam aplikasi tersebut. Misalnya aduan terhadap pihak swasta, masalah yang sedang dalam proses pengadilan, aduan yang didapat dari media sosial, serta yang tidak relevan dengan kinerja pemerintah,

Sedangkan untuk yang banyak diterima adalah terkait diskriminasi, hingga diacuhkan dalam hal pelayanan masyarakat.

Apalagi untuk penyandang disabilitas, dalam mengurus administrasi kerap kali harus bolak balik ke kantor terkait. Bahkan, terkadang ada tawaran pengurusan administrasi lebih mudah dengan membayar sejumlah uang.

Namun dengan adanya transformasi digital pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!. Masyarakat dapat memberi aduan dengan lebih mudah.

“Setelah ada SP4N-LAPOR! masyarakat tanpa terkecuali dapat mengadukan ketidaknyamanan atau yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dalam pelayanan publik, ” tutupnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *