Bawaslu Kaltim Temukan Empat Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Caleg

Devi Nila Sari
2 Views
Ilustrasi pemilu. (Istimewa)

Bawaslu Kaltim temukan dugaan pelanggaran kampanye di empat wilayah. Wilayah tersebut, yakni Balikpapan, Kukar, Kutim dan PPU.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim temukan empat indikasi pelanggaran kampanye yang melibatkan peserta pemilu di beberapa wilayah. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), dan Penajam Paser Utara (PPU).

“Salah satu laporan yang disampaikan adalah terkait dugaan pembagian sembako oleh seorang calon legislatif (caleg) di Balikpapan. Caleg tersebut sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, Kamis (4/1/2023).

Sedangkan di Kutim, terdapat dugaan penggunaan fasilitas atau anggaran pemerintah oleh seorang incumbent atau petahana yang melakukan reses dan kampanye secara bersamaan. Hal ini juga menjadi fokus penyelidikan bawaslu.

“Di Kutim, ada caleg yang diduga menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah. Karena dia adalah incumbent yang melakukan reses sekaligus kampanye,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di PPU dan Kukar. Yang dikhawatirkan dapat melanggar aturan pidana pemilu. Apabila terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum.

“Ada pasal pidana yang mengatur tentang hal itu, jadi kami tunggu saja proses hukumnya. Kalau terbukti, bisa saja ada sanksi pidana bagi pelakunya,” terangnya.

Sejumlah ASN Diduga Terlibat Kampanye

Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus komitmen dalam mengawasi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) atau aparatur desa dalam kegiatan kampanye.

“Ada beberapa ASN atau aparatur desa yang diduga terlibat dalam kampanye. Itu juga masih dalam proses penanganan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan skema waktu pelanggaran yang sudah ditentukan,” tuturnya.

Daini menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta tindakan sesuai jadwal pelanggaran yang telah ditetapkan. Sebagai bagian dari upaya memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilu.

Sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, Bawaslu Kaltim telah memantau hampir 1.700 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di seluruh Kaltim. Daini menekankan, bahwa meskipun terdapat laporan pelanggaran. Angka tersebut relatif terkendali atau minim, jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan kegiatan kampanye.

“Jika dilihat dari jumlah kegiatan kampanye politik di Kaltim, angka pelanggaran relatif terkendali atau minim,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *