Kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan. Seperti yang terjadi di Samarinda, dua unit HP hilang di dashboard motor. Untungnya pelaku sudah berhasil diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus pencurian handphone (HP) yang “nangkring” di dashboard motor sudah sering kali terjadi. Baru-baru ini misalnya, warga Kecamatan Sambutan, Samarinda, menjadi korban pencurian lantaran meninggalkan dua unit ponselnya saat membeli gorengan.
Polsek Samarinda Kota melalui Unit Opsnal Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telpon genggam. Ponsel tersebut bermerek Realme C15 warna silver abu-abu dan Samsung Galaxy A24 warna silver.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap. Berdasarkan laporan korban, Eva Susanti yang merupakan warga Jalan Perumahan Sip, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
“Kejadian berawal ketika anak pelapor pergi membeli gorengan di Jalan Lambung Mangkurat,” tuturnya kepada media di Samarinda, Senin (15/1/2023).
Baca Juga
Kronologinya, saat itu dua unit HP disimpan di dashboard motor korban. Kemudian korban memasuki warung untuk membeli gorengan. Melihat kesempatan tersebut, pelaku dengan cepat melakukan aksi pencurian. Kemudian korban baru menyadari kehilangan telpon genggam setelah tiba di sekolah.
Kejadian ini membuat pelapor merasa keberatan. Kemudian kasusnya dilaporkan ke Polsek Samarinda Kota. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan memungkinkan pihak Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengetahui keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku berinisial HG (41) berhasil diamankan di salah satu penginapan di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Barang buktinya berupa satu unit handphone merek Realme C15 warna silver abu-abu dan satu unit HP merek Samsung Galaxy A24 warna silver berhasil diamankan. Maka dari itu, dari alat bukti yang dikumpulkan sudah dinyatakan lengkap, maka pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan.
“Karena perbuatannya, HG dijerat Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id
