Cegah Tindak Kriminal Anak, Pj Bupati PPU Dorong Sinergi Kades dan Lurah

Suci Surya
122 Views

Pj Bupati PPU Makmur Marbun meminta agar pihak terkait bersinergi untuk cegah tindak kriminal anak. Kades dan lurah diminta lebih aktif dalam mendeteksi dan mengantisipasi gelagat yang mengarah pada penyalahgunaan miras di lingkungan mereka.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Belum lama ini terjadi kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan anak di bawah umur di Kelurahan Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Diduga pengaruh alkohol menjadi salah satu pemicunya.

Peningkatan kasus kekerasan dan tindak kriminal yang dipicu pengaruh alkohol atau minuman keras telah tentu menimbulkan keprihatinan di berbagai daerah. Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun memberikan imbauan kepada kepala desa (kades) dan lurah untuk meningkatkan patroli continue. Guna mencegah tindak kriminal yang dilakukan oleh anak di bawah umur kembali terjadi.

Peningkatan patroli ini diharapkan dapat membantu mencegah akses mudah anak-anak dan remaja terhadap minuman keras. Serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya. Kades dan lurah diminta lebih aktif dalam mendeteksi dan mengantisipasi gelagat yang mengarah pada penyalahgunaan miras di lingkungan mereka.

- Advertisement -
Ad image

“Nah, itu saya imbau seluruh kepala desa dan kelurahan untuk melakukan patroli continue kepada tempat-tempat yang menjual miras,” kata Makmur Marbun saat ditemui media.

Meskipun menjual minuman keras merupakan kegiatan yang sah, namun penjualan harus disesuaikan dengan tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Sebenarnya menjual minuman keras itu diperbolehkan. Tapi sesuaikan dengan tempat-tempat yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan peraturan terkait izin peredaran miras sendiri tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 4 Tahun 2009. Yakni tentang izin peredaran minuman beralkohol di PPU sudah lama disahkan. Hanya saja, masyarakat belum masif dilakukan serta kurangnya pemahaman terkait hal itu.

“Perda yang mengatur tentang hal itu. Tapi perdanya tidak masif dipahami oleh masyarakat,” jelasnya.

Marbun menegaskan, perlunya penguatan karakter juga disoroti. Terutama dalam kasus pelaku kriminalitas yang masih berstatus sebagai pelajar. Kata dia, penguatan karakter sangat penting, terutama bagi pelajar.

“Jika memang penguatan karakter tidak mempan, itu berarti perlu pendekatan yang lebih mendalam dalam menangani masalah karakter mereka,” tegasnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)

 

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana