Rencananya, ada dua titik yang akan dipasangi kamera ETLE di Kota Bontang. Pemilihan kedua titik tersebut, diambil berdasarkan pertimbangan urgensi
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Tilang elektronik di Kota Bontang sebenarnya sudah pernah dipasang pada 2021 lalu, di Jalan MT Haryono, Kecamatan Bontang Utara (depan rudal). Akan tetapi sejak Februari 2022, kamera ETLE tersebut sudah tidak berfungsi.
Rencananya, bulan Maret 2024 mendatang, tilang elektronik (e-tilang), akan kembali diberlakukan. Kamera Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bakal digunakan, sudah akan dipasang. Ada dua titik yang akan dipasangi kamera ETLE. Yakni di Simpang Tiga Bukit Indah, Kecamatan Bontang Selatan, dan Jalan R Suprapto Simpang Tiga Ramayana.
Pemilihan kedua titik tersebut, diambil berdasarkan pertimbangan urgensi. Adapun anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Bontang untuk pengadaan perangkat ETLE pada titik tersebut, sebesar Rp 3 miliar.
Kasat Lantas AKP MD Djauhari, mengatakan pihaknya sudah memasang jaringan untuk aplikasi kamera yang akan digunakan nantinya.
“Kalau kamera, bulan maret baru kita pasang, tapi jaringannya sudah terpasang,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan Akurasi.id, Rabu (7/1/2024).
Ia menjelaskan, ETLE merupakan cara penegakan hukum dibidang lalu lintas, yang berbasis pada teknologi informasi. Sarana yang digunakan ialah kamera elektronik. Tujuannya ialah membuat perubahan pada budaya masyarakat khususnya di Bontang yang taat pada peraturan lalu lintas. Contohnya seperti penggunaan lampu sen motor yang tidak sesuai, tidak menggunakan helem, putar arah ditempat yang tidak diperbolehkan dan lain sebagainya.
“Mekanisme penindakannya, ya seperti sebelumnya, jika ada yang melanggar aturan lalu lintas akan ter screenshoot pada aplikasi kamera yang digunakan,” kata dia.
Hasil pelanggaran itu, akan langsung dikirim secara berjenjang ke Polres, Polda, Direktorat, Dirlantas hingga Mabes. Kemudian, masyarakat yang melanggar akan dikirimkan surat pemberitahuan terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Masyarakat yang melanggar, akan dilacak berdasarkan plat nomor kendaraan,” tuturnya.
Lalu, mereka akan diwajibkan membayar denda sesuai dengan pelanggarannya. Pembayaran denda dilakukan melalui aplikasi Briva. Saat sudah terkonfirmasi telah melakukan pembayaran, maka wajib menyerahkan bukti kepada pihak kepolisian.
Jika tidak membayar melalui prosedur yang telah ditetapkan. Maka, saat pembayaran pajak kendaraan, yang bersangkutan akan di blokir. “Jadi harus menyelesaikan pembayaran lebih dulu,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nuraini
Editor: Fajri Sunaryo