Gugatan Ditolak Mahkamah Partai, Makmur dan Golkar Bakal Bertemu di Pengadilan

kaltim_akurasi
10 Views
Gugatan ditolak Mahkamah Partai, Makmur dan Golkar bakal bertemu di pengadilan. (Ilustrasi/Ahmad/Akurasi)
Gugatan Ditolak Mahkamah Partai, Makmur dan Golkar Bakal Bertemu di Pengadilan
Gugatan ditolak Mahkamah Partai, Makmur dan Golkar bakal bertemu di pengadilan. (Ilustrasi/Ahmad/Akurasi)

Gugatan ditolak Mahkamah Partai, Makmur dan Golkar bakal bertemu di pengadilan. Setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai, Penasihat Hukum Makmur HAPK akan  daftarkan gugatan baru di peradilan umum guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian Ketua DPRD Kaltim.

Akurasi.id, Samarinda – Tarik ulur proses pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK kini memasuki babak baru. Gugatan ditolak Mahkamah Partai. Dengan kata lain, Hasanuddin Mas’ud akan menaiki kursi Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK.

Dikonfirmasi perihal itu, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya menunggu rilis putusan tertulis dari Jakarta. Proses politik dan administratif dapat dilanjutkan setelah DPD Partai Golkar Kaltim melalui Fraksi Partai Golkar Kaltim menyampaikan secara resmi  putusan dari Mahkamah Partai Golkar atau dari DPP Partai Golkar kepada DPRD Kaltim.

“Kami kan belum melihat putusannya secara tertulis seperti apa. Makanya ini kami juga masih menunggu salinannya,” kata Sinar Alam kepada Akurasi.id, pada Rabu (14/10/2021).

Setelah menerima salinan putusan Mahkamah Partai, dikatakannya, tim Penasihat Hukum (PH) Makmur HAPK bakal mengambil langkah – langkah hukum lainnya berkaitan dengan proses PAW. Salinan putusan dari Mahkamah Partai akan menjadi pertimbangan dan landasan dalam melakukan langkah hukum selanjutnya.

Berkaitan dengan itu, ia mengungkapkan, saat ini tim PH Makmur HAPK tengah berdiskusi untuk menentukan langkah ke depan.

“Untuk sementara, kami tengah mempersiapkan untuk sidang perdata. Tapi nanti lah kita lihat lagi dalam beberapa hari ke depan. Karena kami juga masih menunggu salinannya,” tuturnya.

[irp]

Diwartakan sebelumnya, PH Makmur HAPK menyampaikan, telah memprediksi bahwa keberatan pemilik suara terbanyak Golkar Kaltim itu akan ditolak.

“Walaupun kami sudah mengetahui putusan tersebut, namun secara hukum, proses baru sah jika putusan resmi dan asli telah diterima DPRD,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Partai memang benar, namun hanya berlaku secara internal. Dalam artian, Makmur HAPK tidak dapat lagi mengajukan keberatan secara internal. Namun, untuk ke peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara masih sangat terbuka.

“Kami pastikan dengan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai, maka kami akan  daftarkan gugatan baru di peradilan umum guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian klien kami sebagai Ketua DPRD Kaltim,” terangnya.

Dikonfirmasi terkait keberadaan surat putusan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) mengungkapkan, belum menerima surat terkait putusan PAW dimaksud.

“Kami belum ada menerima suratnya,” kata dia.

[irp]

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar Sarkowi V Zahry mengatakan, jadwal pembacaan surat PAW Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK telah dimasukkan ke dalam jadwal badan musyawarah (Banmus) bersamaan dengan pengesahan APBD Perubahan 2021. Keputusan tersebut akan dilaksanakan ketika sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Partai.

“Sekarang kan putusan sudah keluar. Tapi  APBD Perubahan tidak jadi. Otomatis jadwalnya berubah. Jadi nanti kami minta di rapat Banmus pada paripurna pertama dimasukkan jadwal itu. Karena ini sudah menjadi kesepakatan Banmus jadi tinggal menggeser jadwal saja tanpa perdebatan,” terang anggota Komisi III DPRD Kaltim itu.

Karena putusan Mahkamah Partai sudah keluar, dikatakannya, pelaksanaan PAW Makmur HAPK otomatis akan menunggu salinan putusan yang dimaksud.

“Kalau masalah salinan kan tinggal sehari dua hari saja sudah datang.  Orang yang membawa sudah dalam perjalanan dari Jakarta ke sini,” kata dia.

[irp]

Sehingga, pihaknya akan meminta kembali rapat Banmus dilaksanakan untuk menggeser jadwal yang ada dan disesuaikan dengan jadwal anggota dewan lainnya. Dikarenakan masih ada unsur pimpinan yang berada di luar daerah maupun anggota dewan lainnya yang memiliki kegiatan. Penyesuaian jadwal Banmus akan dilaksanakan segera setelah unsur pimpinan kembali.

“Karena posisinya kalau ada kegiatan yang sudah kita susun belum diparipurnakan maka akan disusun kembali. Pergantiannya akan dilaksanakan bulan ini juga,” ujarnya.

Menyikapi adanya kemungkinan upaya hukum lain yang akan dilakukan Makmur HAPK mengenai PAW, dikatakan Sarkowi, itu merupakan hak Ketua DPRD Kaltim. Hanya saja, mewakili fraksi ia mengatakan, menyayangkan hal tersebut.

“Karena dari awal beliau mengatakan, saya juga masih ada rekamannya. Beliau menyampaikan, tolong kasih waktu kepada kami untuk menempuh di manajemen partai. Karena itu aturan partai, sehingga hak anggota itu ada. Bahkan waktu itu beliau mengatakan ada waktu 60 hari,” paparnya.

[irp]

“Bahkan dua kali lipat sampai 100 hari. Kami menyayangkan dan akan menjadi catatan publik beliau tidak berkomitmen,” tambahnya.

Sedangkan terkait hal-hal lainnya yang berkaitan dengan PAW, dikatakan anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Kukar itu, akan melakukan pembicaraan secara personal dari hati ke hati.

“Ucapan kan harus dijaga. Kami akan memberi masukan. Yang menjadi perlu digarisbawahi kan bukan orang yang mau di PAW, hanya pergeseran AKD. Kan memang hak partai. Kan biasa seperti itu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *