Ada beberapa wilayah di Kaltim yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU), diantaranya Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, Balikpapan, dan Samarinda.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Timur (Kaltim) terancam melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Penyebabnya beragam, namun mayoritas karena ketidaktahuan masyarakat tentang mekanisme pindah memilih.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, ada beberapa wilayah yang berpotensi melakukan PSU, diantaranya Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, Balikpapan, dan Samarinda.
“Yang pasti melakukan PSU adalah sekitar empat TPS di Kutai Barat, yang akan dilangsungkan pada Selasa (20/2/2024),” kata Galeh saat dihubungi melalui seluler, Senin (19/2/2024).
Sementara itu, untuk total TPS yang melakukan PSU, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU. Pasalnya, Bawaslu hanya memberikan saran perbaikan, sedangkan KPU yang akan menentukan mana yang dianggap sah dan meyakinkan untuk dilakukan PSU.
Menurut pria yang karib disapa Galeh ini, mayoritas penyebab PSU di sejumlah TPS adalah ketidaktahuan masyarakat tentang mekanisme pindah memilih TPS.
“Memang alasannya PSU kebanyakan karena itu. Antusias tinggi dari masyarakat, dan ketidaktahuan proses pemindahan memilih. Memang ada aturan kalau pindah karena bertugas di tempat lain. Karena keterbatasan itu yang membuat jadi banyak PSU,” ujarnya.
Galeh mencontohkan kasus di Samarinda, di mana ada beberapa orang yang menyalahgunakan C pemberitahuan pindah memilih. Hal ini pun terjadi di beberapa wilayah, pemilih yang membawa surat tersebut, namun tidak menyertakan KTP yang beralamatkan TPS tersebut.
Sehingga hal ini secara syarat administrasi tidak terpenuhi, maka dianggap cacat administrasi dalam proses pemungutan dan rekapitulasi suara. Untuk mencegah hal itu terjadi lagi di masa mendatang, Galeh berharap KPU melakukan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat tentang mekanisme pindah memilih.
“Kami berharap KPU melakukan sosialisasi yang lebih masif, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka. Sehingga masyarakat lebih memahami mekanismenya dan tidak terjadi lagi PSU,” ujarnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id