Sidak Kantor BKD Kaltim, Akmal Malik Kaget Isinya Kosong

Devi Nila Sari
7 Views
Suasana Kantor BKD Kaltim. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Saat melakukan kunjungan, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik kaget, mendapati kantor BKD Kaltim kosong. Kepala dinas hingga kepala bidang tidak ada di tempat tanpa keterangan jelas.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaPenjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Katim. Sayangnya, ia tak dapat menemui para pimpinan yang berada di kantor tersebut.

“Dari kepala, sekertaris, sampai empat kepala bidang hari ini tidak ada di tempat,” tuturnya di Kantor BKD Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda, Selasa (27/2/2024).

Ketika ia menanyakan alasan ketidakhadiran para pimpinan tersebut, karyawan yang hadir tidak bisa menjawab. Bahkan, dari hasil rekapitulasi kehadiran pegawai yang diperiksa oleh Akmal, ada hampir 13 orang yang tidak masuk dalam 22 hari terakhir. Diantaranya adalah pegawai yang sudah meninggal, dan adapula yang sudah pindah tugas ke tempat lain.

Ia pun menyayangkan hal ini. Pasalnya, kunci dari pemerintahan adalah aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, pemimpin yang baik maka akan menghasilkan birokrasi yang baik pula.

Pj Gubernur Kaltim Minta BKD Berbenah

Atas insiden ini, ia pun meminta BKD untuk segera berbenah. Minimal, jika pimpinan atau wakilnya tidak ada, maka salah satu kepala bidang harus tetap hadir di kantor.

“Kalau wakil nya tidak ada, kepala bidang harus ada. Jangan hilang semua,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri RI ini.

Apalagi, yang di sidak oleh Akmal ini adalah badan kepegawaian yang harusnya menjadi contoh. “Bagi saya kunjungan ini bukan untuk mempermalukan siapapun. Tetapi, memberikan pembinaan kepada pegawai. Kalah bagus ya bagus,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut, sistem rekapitulasi kehadiran pegawai yang baru dikerjakan pada sore hari itu harus dibenahi. Karena hal ini dapat menimbulkan peluang untuk berbuat curang.

Jika, memang ada pegawai yang tidak hadir, maka harus disertakan dengan alasan yang jelas. Misalnya, cuti, keluar, maupun sakit. Namun, hal ini tidak ditemui Akmal pada kunjungan kali ini.

Hal ini pun menyebabkan akumulasi ketidakhadiran menjadi tanpa keterangan. Padahal, sudah tertuang di dalam peraturan pemerintah, apabila 10 hari tidak turun maka yang bersangkutan bisa diberhentikan. Karena administrasi dianggap tidak bagus, dan berpotensi pada pemecatan.

Kendati demikian, pemecatan tersebut tidak dilakukan. Melainkan hanya berupa teguran karena baru pertama kali tertangkap basah oleh Pj Gubernur Kaltim..

“Harus diperbaiki sistemnya sekarang. Kita baru berikan teguran pertama agar teman-teman memahami,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *