Proyek Terowongan Samarinda Disebut Molor, Anhar: Hal yang Lumrah

Devi Nila Sari
9 Views
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar saat diwawancarai. (Dhion/Akurasi.id)

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar anggap biasa penyelesaian proyek pemerintah seperti terowongan Samarinda molor. Menurutnya, itu hal lumrah.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Progres penyelesaian terowongan di Samarinda yang menghubungkan Jalan Kakap menuju Jalan Sultan Alimuddin disebut molor. Sudah menginjak bulan ke tiga di 2024, namun progres pekerjaan senilai Rp395 miliar itu baru mencapai 40 persen. Padahal, mega proyek yang dimulai awal 2023 tersebut ditarget selesai akhir tahun ini.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar mengungkap, bahwa target penyelesaian terowongan tersebut hanya tersisa kurang lebih 8 bulan saja. Sementara, Ketua Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda optimisme, terowongan tersebut akan dioperasikan pada Oktober 2024.

“Saya enggak kaget ketika ada keterlambatan proyek, itu hal yang lumrah dan wajar. Apalagi mega proyek seperti itu, yang pasti karena banyak sentuhannya. Bukan hanya perbaikan jalan namun juga pembuatan terowongan,” ungkap Anhar.

Ia melanjutkan, belum lagi proses membuang tanah dari terowongan dan harus memikirkan aksesnya kemana. Kemudian lalu lintas (lalin) dan urusan dengan masyarakat. Sehingga, bisa saja mengakibatkan keterlambatan dalam pengerjaannya.

“Saya sudah memprediksi itu. Tapi, kan kontraktornya salah satu perusahaan BUMN. Saya pikir dia punya perencanaan yang matang, apalagi sekelas BUMN. Sehingga, masalah-masalah itu pasti ada solusinya. Keterlambatan bisa diminimalisir serta bisa diantisipasi, saya pikir begitu,” ujarnya.

Anhar memastikan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar pelaksanaan proyek sesuai rencana. Pastinya ada konsekuensi, karena dengan nama proyek multi years contract (MYC) seperti itu, harus selesai sebelum masa jabatan wali kota berakhir.

“Kalau selama masa jabatan wali kota belum selesai. Artinya, harus ada MoU baru lagi untuk persetujuan. Terkait pembangunan antara Pemkot Samarinda dengan DPRD Samarinda. Tetapi, menurut aturan yang namanya tahun jamak harus selesai sebelum masa jabatan wali kota,” tutupnya. (adv/dprdsamarinda)

Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *