THM di Samarinda Ditutup Jelang Ramadan

Rachman Wahid
1 View
Satpol PP Samarinda melakukan sosialisasi ke 11 THM di Samarinda terkait aturan jam operasional saat Ramadan. (Istimewa)

Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan patroli ke setiap THM di Samarinda, untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam rangka menyambut Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan umum (THU).

Surat edaran bernomor 400/095/HK-KS/III/2024 yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun ini, memuat beberapa poin.

Seperti, penutupan total THM dan sejenisnya selama Ramadhan, mulai 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024. Kemudian, pengaturan jam operasional THU, termasuk bioskop, arena bermain, warnet, yang boleh buka pada 10.00 sampai 17.00 Wita sementara cafe tenda boleh buka 17.00 sampai 23.00 Wita tanpa menggunakan hiburan musik yang mengganggu ibadah selama Ramadan.

Selanjutnya, penutupan total panti pijat selama Ramadan. Kemudian, larangan bagi warung/rumah makan untuk membuka usahanya pada pukul 05.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita, kecuali yang tertutup dari luar.

Dan penutupan semua rumah biliar, kecuali digunakan untuk latihan atlet biliar dengan rekomendasi Dispora Kota Samarinda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada 11 THM dan tempat karaoke di Samarinda pada Kamis (7/3/2024) malam.

“Alhamdulillah, dari 11 THM dan rumah biliar yang didatangi, responsnya positif. Mereka menyatakan akan patuh terhadap surat edaran ini,” katanya di Samarinda Kamis (7/3/2024).

Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan patroli untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut.

“Harapannya, semua pelaku usaha di Samarinda dapat mematuhi aturan ini. Karena ini berlaku hanya saat Ramadan saja,” tegas Mantan Camat Samarinda Kota ini. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *