Parkir SCP Semrawut, Kadishub Samarinda: Tidak Ada Atensi dari Pengelola

Devi Nila Sari
188 Views

Dishub Samarinda keluhkan minimnya atensi pengelola parkir SCP dalam menangani parkir. Pasalnya, sudah dari tahun lalu dilakukan upaya penertiban, namun belum ada tindak lanjut.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Macet di sekitar Samarinda Central Plaza (SCP) nampaknya tak asing lagi di mata warga Kota Tepian. Hal ini kerap ditemui ketika akhir pekan maupun hari libur nasional. Banyaknya masyarakat yang ingin menghabiskan waktu di pusat perbelanjaan tersebut, menyebabkan tak tertampungnya kendaraan di lahan parkir yang sudah disediakan.

Tak ayal lagi, lahan-lahan parkir liar pun terbuka di sekitar mal yang menyebabkan macetnya jalanan. Tak hanya itu, tidak adanya lahan untuk sistem drop off penumpang pun menjadi persoalan. Pengemudi kerap menurunkan penumpang di bahu jalan, demi terbebas dari biaya parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini. Namun, menurutnya, SCP tidak menunjukkan perhatian serius terhadap permasalahan ini.

“Sudah setahun lebih kami berusaha, tapi dari pihak SCP tidak ada atensi. Kami sudah lakukan upaya tapi tidak ada tindak lanjut,” terangnya di Kantor Dishub Samarinda, Jalan MT Haryono, Selasa (18/3/2024).

Pria yang karib disapa Manalu ini menjelaskan, berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan, pengelola pusat perbelanjaan wajib memiliki mitigasi untuk mengurai kemacetan di sekitar lokasi usahanya. Salah satu solusinya adalah menyediakan layanan parkir drop off dan membebaskan biaya parkir untuk antar jemput.

“Namun, sampai sekarang SCP belum merealisasikan layanan parkir drop off. Hal ini menyebabkan mobil-mobil online dan kendaraan pribadi menurunkan penumpangnya di pinggir jalan, sehingga terjadi kemacetan,” tuturnya.

Belum Berizin, Dishub Rekomendasikan Pengelola Parkir SCP Tidak Ambil Pungutan

Jika menilik kembali pada 2003-2004, sebenarnya SCP pernah menyediakan tempat untuk layanan antar jemput. Sayangnya, saat ini lahan tersebut justru dialihfungsikan menjadi parkir VIP.

Manalu juga mengungkapkan, bahwa SCP belum memiliki izin OSS (online single submission) untuk pengelolaan parkir. Hal ini berarti SCP belum memenuhi standar pelayanan parkir yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar pengelola parkir SCP untuk sementara waktu tidak melakukan pungutan. Izin OSS mereka belum kami approve karena belum memenuhi persyaratan sesuai Permenhub Nomor 12 Tahun 2021,” tandasnya.

Saat berita ini dinaikkan, media ini masih dalam proses minta tanggapan dari pihak terkait. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana