Bahas Tiga Usulan Raperda, Makmur Marbun Hadiri Rapat Paripurna DPRD PPU

Suci Surya
4 Views
Pj Bupati PPU Makmur Marbun (dua dari kiri) bersama Anggota DPRD PPU. (Dok. Humas PPU)

Pada Rapat Paripurna DPRD PPU, Pj Bupati PPU Makmur Marbun juga menyampaikan nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, di Gedung DPRD PPU, Jalan Propinsi KM 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Selasa (26/3/2024).

Rapat tersebut bertujuan untuk membahas beberapa agenda penting. Termasuk penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2023. Lalu pendapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU atas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten PPU. Serta penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda usulan pemerintah daerah.

Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan, setiap kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPJ sebagaimana bentuk kepatuhan terhadap konstitusi.

“Pada hari ini kami akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2023 tersebut,” kata Makmur Marbun kepada awak media.

Adapun raperda inisiatif DPRD yang telah diajukan tersebut antara lain tentang pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau (RTH) publik, jalur hijau dan taman, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan raperda tentang penyelenggaraan sistem pertanian organik.

“Secara umum berdasarkan pandangan kami dari masing-masing raperda tersebut dapat disampaikan. Salah satunya seperti raperda tentang pengelolaan pohon pada RTH publik, jalur hijau dan taman,” jelasnya.

Dia menjelaskan, Kabupaten PPU sebagai daerah penyangga utama serambi Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga lingkungan hidup. Oleh karena itu, raperda ini dianggap sebagai langkah yang strategis untuk mengatur pengelolaan pohon dan ruang terbuka hijau. Demi menjaga kelestarian lingkungan.

Pada bagian lain rapat, Makmur Marbun menyampaikan nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah. Makmur menjelaskan tiga raperda yang diajukan pemerintah daerah pada rapat paripurna.

Yakni pertama raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten PPU tahun 2023-2043. Kedua raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Serta ketiga, raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten PPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Saya berharap terkait ini agar dapat segera dijadwalkan pembahasannya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundangan-undangan,” tutupnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)

 

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *