UPT Pasar akan menyegel ruko-ruko pedagang yang tidak dipakai oleh pemiliknya. Langkah itu diambil lantaran Pasar Citra Mas Loktuan semakin sepi
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pedagang di Pasar Citra Mas Loktuan mengalami penurunan omset yang cukup drastis, sejak dipindah ke pasar baru dua tahun lalu.
Terkait hal itu, Forum Pedagang Citra Mas Loktuan (FPDCL) sudah melakukan upaya mediasi, dengan pihak pemerintah dan DPRD Bontang. Kendati upaya yang dilakukan tak membuahkan hasil. Lantas, mereka pun melakukan aksi protes dengan memasang spanduk di depan pintu masuk pasar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pasar Kota Bontang Nurfaidah mengatakan, saat ini sepinya pasar juga dikarenakan banyak pedagang masih berjualan dipinggir jalan depan pasar lama. hal tersebut menyebabkan terbaginya konsumen mereka.
Ditambah beberapa pedagang yang berjualan dipinggir jalan juga masih memiliki gerai di dalam pasar, yang menyebabkan kurang maksimalnya pembeli dipasar baru.
Maka dari itu, pihaknya telah pemberian surat teguran pertama kepada para pedagang, untuk segera menempati gerai yang berada di pasar tersebut.
“Saat ini kami berfokus untuk meramaikan pasar, dengan memberikan tuguran kepada pedagang yang memiliki gerai tapi tidak dipakai, namun jika tidak diindahkan gerainya akan kami segel,” katanya saat dikonfirmasi via telfon.
Ditanya mengenai penertiban pedagang yang berada dipinggir jalan pasar, pihaknya mengatakan bukan ranah mereka melainkan ranah Satpol PP.
Sebagai informasi, sebelum terjadi aksi protes para pedagang, pihak UPT Pasar sudah melakukan pertemuan dengan pedagang pada bulan Februari 2024 lalu. Forum pedagang meminta untuk dipindahkan kembali ke pasar yang lama, lantaran minimnya pendapatan di tempat yang baru.
Menurut Nurfaidah, hal tersebut sulit dilakukan lantaran pasar yang lama masih berstatus sengketa, lalu kebutuhan anggaran yang besar tidak memungkinkan hal tersebut cepat terwujud.
“Ranah untuk memutuskan soal pemindahan itu bukan ranah kami UPT Pasar. Itu ranah yang di atas. Belum lagi tanah yang lama status masih sengketa, ditambah proses pembahasan yang panjang itu tidak bisa asal dipindahkan dengan cepat,” ungkapnya.
Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan forum tersebut. Karena aksi tersebut adalah pra-Demo, yang harusnya dikomunikasikan ke pihak UPT dan pihak kepolisian terkait izin melakukan aksi tersebut.
Terlebih pemasangan spanduk tersebut saat larut malam, sehingga pihaknya meminta keamanan pasar untuk menurunkan spanduk-spanduk itu. Ia tidak melarang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah namun sesuai prosedural
“Menyuarakan tidak masalah tapi mestinya harus ada penyuratan ke pihak kepolisian dan pemberitahuan ke UPT,” jelasnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id