Modus Kunci Nempel di Sepeda Motor, Kakek di Samarinda Curi Puluhan Motor

Devi Nila Sari
42 Views

Kakek di Samarinda Curi Puluhan Motor Dengan Modus Kunci Masih Menempel di Sepeda Motor. Aksi Tersebut Dilakukan di Beberapa Kabupaten dan Kota.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang pria paruh baya bernama Syahruni (59) diringkus polisi setelah terbongkar aksinya mencuri puluhan sepeda motor di Samarinda. Modus yang digunakan Syahruni terbilang nekat dan cerdik, yaitu dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci motor masih menempel di motor.

Syahruni terendus polisi setelah aksinya terakhir kali di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Samarinda pada 12 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu, dia kepergok warga saat hendak melarikan Honda Scoopy bewarna merah hitam.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor masih menempel di kontak. Dia berkeliling mencari sasaran, dan saat melihat ada motor yang ditinggal dengan kunci nyantol, dia langsung mengambilnya,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada konferensi pers yang digelar di Mapolsek Samarinda Ulu, Senin (24/6/2024).

Dari sana, pelaku digelandang menuju ke Mapolsek Samarinda Ulu yang terletak di Jalan Juanda, Kecamatan Air Hitam. Kemudian setelah diinterogasi, ia pun mengakui telah melakukan aksinya setelah melihat motor tersebut beserta kuncinya yang masih menempel ditinggal oleh korban.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun mencocokkan rekaman CCTV dari beberapa TKP yang terjadi di wilayahnya. Dari tayangan gambar, terlihat jika ciri-ciri pelaku yang berada di rekaman mirip dengan Syahruni. Ia pun mengakui jika orang tersebut adalah dirinya.

Tak Hanya di Kota Tepian, Aksi Pencurian Syahruni Dilakukan di Berbagai Daerah

Dari hasil pemeriksaan, Syahruni mengaku telah mencuri 21 motor di berbagai wilayah Samarinda dan sekitarnya. Antara lain Samarinda Ulu 8 TKP, Sungai Kunjang 4 TKP, Sungai Pinang 2 TKP, Palaran 1 TKP, Samarinda Seberang 1 TKP. Ternyata tidak hanya di Kota Tepian, ia pun turut menggasak motor-motor di luar Samarinda. Yaitu di Tenggarong 4 TKP dan di Penajam Paser Utara 1 TKP.

Dia menjual motor hasil curiannya dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp5,5 juta. Rata-rata motor tersebut ia jual kepada pembelinya yang memiliki kegiatan berkebun. Pembelinya tersebar di beberapa tempat, antara lain Muara Leka, Prian, Sebulu, dan Jonggon.

“Kepada para pembeli, Syahruni berbohong dengan mengatakan bahwa motor curiannya adalah barang sitaan leasing/finance,” tambah Kombes Pol Ary Fadli.

Kini, Syahruni mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }