Mahasiswa Kaltim Gelar Aksi Tolak RUU Pilkada, Korlap: Ada Upaya Pembangkangan Konstitusi 

Rachman Wahid
88 Views

Sejumlah mahasiswa Kaltim lakukan aksi demo penolakan RUU Pilkada di depan gerbang Unmul, Samarinda. Sebagai respons buntut DPR mengabaikan putusan MK.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Beberapa waktu lalu, Baleg DPR RI buru-buru menggelar rapat usai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Melalui rapat itu, Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Sebelumnya, MK menetapkan bahwa usia minimal calon adalah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran. Namun, Baleg DPR RI mengusulkan perubahan sehingga batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Selain itu, Baleg juga merumuskan ketentuan ambang batas pencalonan, di mana partai politik non-kursi di DPRD hanya memerlukan 6,5 hingga 10 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, sementara partai dengan kursi di DPRD membutuhkan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.

Untuk itu, Gabungan dari Mahasiswa Kaltim, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang masuk Universitas Mulawarman (Unmul), menolak upaya Baleg DPR RI untuk Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Muhammad Yuga menegaskan, menolak Baleg DPR RI yang dianggap menganulir putusan MK terkait soal syarat ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah lewat revisi UU Pilkada.

“Dan kami tegaskan menolak Baleg DPR RI terkait keputusan MK tersebut,” tegas Yuga.

Yuga menjelaskan, aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa hari ini tidak memiliki keterkaitan dengan partai politik manapun. Dia menegaskan gerakan ini murni suara mahasiswa yang prihatin terhadap kondisi demokrasi di Indonesia saat ini.

“Kami tidak mengatasnamakan partai politik, kami tidak pernah menjual angka 1, 2, dan 3. Ini murni aksi dari kami mahasiswa menyuarakan bagaimana rusaknya demokrasi di negeri ini,” ujar Yuga.

Yuga menyampaikan kekecewaan atas sejumlah keputusan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ia menyebutkan bahwa meskipun keputusan MK sebelum pemilihan prrsiden (Pilpres) lalu yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

“Keputusan kemarin, meskipun banyak yang mempertanyakan, kami tetap menghormati karena sifatnya final dan mengikat. Gibran tetap bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Tapi setelah keputusan nomor 60 dan 70 ini keluar, justru ada upaya pembangkangan konstitusi oleh DPR,” imbuh Yuga.

Lebih lanjut, Yuga juga menyinggung adanya indikasi campur tangan pihak eksekutif dalam keputusan-keputusan ini. “Meskipun kami tidak tahu apakah ini skenario dari Jokowi atau bukan, yang jelas ini adalah pembangkangan konstitusi yang tidak bisa dibiarkan,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }