MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Ketua KPU Samarinda: Kami Tunggu Penyesuaian PKPU

Fajri
By
138 Views

KPU Kota Samarinda  masih menunggu adanya penyesuaian lebih lanjut atas PKPU yang telah terbit dengan putusan MK

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah  (Pilkada) 2024 sesuai putusan No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Dimana, partai politik non-kursi di DPRD hanya memerlukan 6,5 hingga 10 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, sementara partai dengan kursi di DPRD membutuhkan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, sampai hari ini pihaknya masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Terkait putusan MK kemarin, sampai hari ini, PKPU yang kami gunakan masih PKPU nomor 8 tahun 2024. Setelah pengesahan dan berlakunya PKPU yang terbaru atas keputusan MK, tidak lagi syarat pencalonannya menggunakan jumlah kursi di DPRD tentu ini adalah hal baru,” kata Firman Hidayat, Kamis (22/8/2024).

Putusan MK ini progresif dalam proses demokrasi di Indonesia, terutama dalam konteks pencalonan kepala daerah. MK telah memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan dari yang semula menggunakan syarat minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD, menjadi antara 6,5 hingga 10 persen.

Firman menjelaskan KPU Kota Samarinda  masih menunggu adanya penyesuaian lebih lanjut atas PKPU yang telah terbit dengan putusan MK tersebut.

“Kami dari KPU Kota Samarinda juga masih menunggu adanya penyesuaian atas PKPU yang sudah terbit dan putusan MK,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Firman mengungkapkan bahwa KPU Kota Samarinda telah menerima informasi terbaru yang mengharuskan mereka untuk siap siaga pada tanggal 26 dan 27 Agustus 2024.

“Kami harus siap-siap pada tanggal 26 dan 27 siaga 24 jam. Manakala terbit aturan terbaru, kami akan mengundang partai politik untuk mensosialisasikan juknis terbaru tersebut,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Firman itu menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memprediksi apakah aturan terbaru nanti akan sepenuhnya mengakomodir putusan MK atau akan ada formulasi lain yang dirumuskan oleh KPU RI.

“Apakah nanti memuat atau mengakomodir putusan MK atau ada formulasi lain yang dirumuskan oleh KPU RI, sama-sama belum kita prediksi,” jelasnya.

Firman menuturkan, apabila peraturan terbaru telah terbit dan mengakomodir putusan MK, maka KPU Samarinda akan segera mensosialisasikannya kepada partai politik yang berkepentingan atas pencalonan kepala daerah.

“Intinya, perlakuan KPU Samarinda jika terbit peraturan terbaru, maka kami akan sosialisasikan kepada partai politik yang memiliki kepentingan atas pencalonan,” tegasnya.

Di sisi lain, Firman menegaskan, jika peraturan terbaru sudah terbit dan ada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan calon ke KPU, maka pihaknya akan menerima dengan perlakuan yang sama sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau memang itu sudah terbit, dan memang ada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan ke KPU, harus dan wajib kami terima dengan perlakuan sama kalau aturan itu terbit dan mengakomodir putusan MK,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }