Parkir Berlangganan Memberatkan Bagi Pemilik Usaha, Berharap Tarif Dikurangi

Rachman Wahid
56 Views

Tarif parkir berlangganan dianggap membebani bagi pemilik usaha. Minta pemerintah kurangi besaran tarif.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setelah menyosialisasikan pungutan retribusi parkir berlangganan, kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali mewajibkan bagi pemilik usaha disekitar wilayah Citra Niaga untuk membayar pula retribusi parkir berlangganan.

Dishub menetapkan tarif retribusi parkir berlangganan satu tahun dengan besaran Rp400 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp1 juta untuk kendaraan roda empat sementara kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp2 juta.

Namun, besaran tarif tersebut dianggap membebani bagi pemilik usaha. Salah satu keluhan datang dari penjaga Toko Simpang, Imam. Imam merasa biaya tersebut terlalu tinggi dan melewati tarif dari pajak kendaraan.

“Masa bayar parkir lebih tinggi dari pajak kendaraan. Kan kami hanya kerja buka pembeli atau pengunjung,” ujar Imam kepada Akurasi.id, Jumat (5/9/224)

Menurutnya, biaya tersebut sangat memberatkan pedagang, apalagi dirinya memiliki empat kendaraan bermotor. Sehingga kalau dibayarkan semua untuk parkir berlangganan, maka ia merogoh saku sebesar Rp1,6 juta setiap tahunnya.

“Empat ratus ribu kali empat motor, dalam satu tahun Rp1,6 juta, masuk akal tidak itu?” ujarnya.

Ia berharap keluhan ini dapat didengarkan oleh pemerintah, dan dirinya meminta untuk tarifnya dikurangi.

“Kalau bisa dari tarif Rp400 ribu untuk kendaraan roda dua per satu tahun, itu dikurangi menjadi Rp200 ribu untuk per tahun. Jadi enggak terlalu tinggi, masyarakat juga enggak terlalu berat untuk bayarnya,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan, para pemilik usaha hanya berhak atas bangunan. Sementara ruas jalan yang berada di depan bangunan atau toko merupakan hak pemerintah.

Dirinya mengingatkan, bagi seluruh pemilik toko diwajibkan untuk membayar retribusi tersebut. Untuk nominal biaya sudah tertera dalam Perda Kota Samarinda dan besaran nominal sudah ditetapkan.

“Itu wajib, pemilik toko wajib membayar retribusi parkir. Besaran nominal sudah diatur dalam Perda Kota Samarinda,” katanya. (*)

Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }