KPU Bakal Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 22 September, Verifikasi Masih Berlangsung

Fajri
By
3 Views
Kantor KPU Kaltim. (Istimewa)

Sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim, kedua pasangan bacalon harus melewati tahapan verifikasi berkas oleh KPU.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dua pasangan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menyerahkan berkas administrasi pendaftaran pada Agustus lalu.

Pasangan pertahana Isran Noor-Hadi Mulyadi mendaftar pada hari kedua, Rabu (28/8/2024). Sementara lawannya Rudy Mas’ud-Seno Aji datang ke KPU Kaltim di hari ketiga, Kamis (29/8/2024).

Sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, kedua pasangan ini harus melewati tahapan verifikasi berkas oleh KPU.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan jika kedua paslon tersebut sudah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan. Saat ini pihaknya melakukan penelitian persyaratan calon. Tahapan ini digelar sejak 27 Agustus hingga 21 September 2024 mendatang.

“Para bacalon harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan,” terangnya di Samarinda pada Rabu (11/9/2024) lalu.

Lanjutnya, apabila terdapat salah satu bacalon yang harus melakukan perbaikan data. Maka mereka masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.

Apabila semua berkas serta syarat sudah terpenuhi, maka penetepan cagub dilakukan 22 September 2024 mendatang.

“Tapi sebelumnya kami akan melakukan tahapan meminta tanggapan masyarakat lebih dulu,” sambungnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi mengatakan pihaknya menerima dari hasil tes kesehatan. Untuk syarat yang satu ini mereka tidak bisa melakukan pengecekan ulang karena kesimpulan sudah diberikan oleh tim dokter.

“Karena mereka yang menentukan apakah calon sehat dan layak atau tidak,” tuturnya.

Karena dalam hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba, maka proses verifikasi sudah selesai. Ini adalah bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.

Jika ada yang tidak lolos, maka harus diganti sebelum tanggal 8 September. Hal ini tentu berbeda dengan dokumen yang bisa diperbaiki, kondisi kesehatan seseorang tidak bisa diubah dalam waktu singkat.

“Jadi, jika ada calon yang terindikasi masalah kesehatan atau penyalahgunaan narkoba, satu-satunya solusi adalah menggantinya dengan calon lain,” pungkasnya.  (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *