Tim Hukum Isran-Hadi laporkan Plt Wali Kota Samarinda ke Bawaslu atas dugaan keterlibatan dalam kampanye. Bawaslu akan selidiki lebih lanjut.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setelah ramai diberbagai sosial media. Kini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 Isran Noor-Hadi ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim.
Laporan ini dilayangkan, terkait dengan kasus dugaan keterlibatan Rusmadi dalam proses kampanye Paslon 02 Rudy-Seno pada Minggu 27 Oktober lalu, di lapangan eks bandara Temindung, Samarinda.
Perwakilan tim hukum Paslon 01, Roy Hendrayanto mengungkapkan sesuai peraturan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pejabat publik dilarang terlibat dalam kampanye kontestan.
“Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Plt Wali Kota Samarinda Rusmadi, keikutsertaannya dalam kampanye Paslon 02 di dua tempat tanpa mengambil cuti,” ujar Roy, Senin (28/10/2024) siang.
Menurutnya, sesuai produk hukum Walikota dan Wakil Walikota merupakan produk politik, begitupun dengan Penjabat (Pj) maupun Pelaksana Harian (Plh) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 74 tahun 2016, yang pilih oleh pejabat tinggi madia setingkat provinsi.
Hal ini, pihaknya lakukan agar memberitahu kepada pihak Bawaslu bahwa disini ada indikasi pelanggaran. Sehingga, dari permasalahan ini, kata dia, Bawaslu diuji keberaniannya untuk mengambil sikap dan keputusan yang bijak.
“Terkait sikap Rusmadi yang terang-terangan ikut kampanye, kita juga lihat dari video yang tersebar dan di foto dengan mengangkat dua jari (nomor dua),” terangnya.
Pihaknya meminta, Bawaslu agar bergerak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Walaupun isu ini dilakukan diluar jam kerja, namun menurutnya tidak ada undang-undang yang menyatakan atau memperbolehkan Plt ikut kampanye politik.
“Saya sudah baca beberapa referensi terkait undang-undang pilkada, undang-undang Pemilu, PKPKU, dan tidak pernah ada disitu menyatakan hari libur boleh kampanye tanpa cuti,” tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, membenarkan bahwa menerima laporan terkait Plt Samarinda. Maka, selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemerintah bukti-bukti dan berkas yang menjadi bahan laporan. Setelah itu, dilanjut dalam pleno apakah akan hal itu termasuk dalam pelanggaran atau tidak.
“Kalau normatifnya UU Plt memang tidak disebut apakah masuk seperti surat edaran dalam negeri (Kemendagri), nanti akan kami kaji lebih mendalam di rapat pleno pimpinan” ungkap Danny.
Menindaklanjuti, terkait surat cuti atau belum yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Itu nanti akan menjadi poin penting dalam pemeriksaan.
“Tapi kalau Sabtu dan Minggu itu tidak perlu surat cuti karena dianggap hari libur. Bagi pejabat diperbolehkan ikut kampanye pada hari libur sesuai dengan aturan UU pemilihan dan juga Kemendagri terkait dengan pejabat,” imbuhnya. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id